Umat Kristen di Pakistan Diberi Batasan Umur untuk Menikah, Minimal 18 Tahun
- Kredivo
Pakistan – Pakistan pada Selasa, 23 Juli 2024, menaikkan usia minimum menikah bagi pria dan wanita Kristen menjadi 18 tahun. Hal itu terjadi setelah mengamandemen undang-undang yang disahkan pada tahun 1872.
Presiden Asif Ali Zardari menyetujui Undang-Undang Perkawinan Kristen (Amandemen) 2024 berdasarkan Pasal 75 UUD. Undang-undang tersebut mengubah Bagian 60 Undang-Undang Pernikahan Kristen tahun 1872.
Berdasarkan undang-undang baru, usia sah untuk menikah bagi umat Kristen kini ditetapkan menjadi 18 tahun. Sebelumnya, usia pria dan wanita Kristen yang hendak menikah masing-masing adalah 16 (pria) dan 13 tahun (wanita).
Majelis Nasional Pakistan dengan suara bulat menyetujui kenaikan usia minimum yang sah untuk menikah menjadi 18 tahun pada awal bulan ini.
Berbicara pada upacara khusus di Aiwan-e-Sadr setelah penandatanganan Undang-Undang Pernikahan Kristen (Amandemen) tahun 2024, Presiden Zardari mengatakan bahwa semua minoritas adalah warga negara Pakistan yang setara dan memiliki hak yang sama,Â
Menyoroti persamaan hak bagi semua kelompok minoritas di Pakistan, ia menekankan bahwa kelompok minoritas tidak boleh berkecil hati dengan kejadian-kejadian tertentu, dan mengatakan bahwa mereka memiliki kepemilikan yang sama atas tanah air mereka seperti halnya orang lain.
Langkah untuk menaikkan usia minimum menikah bagi umat Kristiani disambut baik oleh aktivis hak asasi manusia dan berbagai organisasi Kristen.
Berbicara pada acara di Aiwan-e-Sadr, Uskup Abraham Daniel berterima kasih kepada Presiden Zardari karena telah menandatangani undang-undang tersebut, dan mengatakan bahwa menaikkan usia pernikahan bagi pria dan wanita telah menjadi tuntutan lama komunitas Kristen.
Ia juga berterima kasih kepada Presiden Zardari atas perannya dalam masa jabatan sebelumnya dalam memberikan kuota 5 persen bagi minoritas dalam pekerjaan pemerintahan, selain mengalokasikan kursi khusus bagi minoritas di Senat serta mendeklarasikan 11 Agustus sebagai Hari Minoritas di Pakistan.
Menurut data yang dirilis Biro Statistik Pakistan pada tahun 2021, terdapat 96,47 persen umat Islam di negara tersebut, diikuti oleh 2,14 persen Hindu, 1,27 persen Kristen, 0,09 persen Muslim Ahmadi, dan 0,02 persen lainnya.
Kelompok minoritas seringkali menjadi pihak yang menerima kekerasan yang dilakukan oleh kelompok ekstremis.
Namun, secara resmi para pemimpin Pakistan telah mencoba untuk mengarusutamakan mereka dan Panglima Angkatan Darat Jenderal Asim Munir tahun lalu menghadiri perayaan Natal di Gereja Kristus di Rawalpindi dan memuji peran komunitas Kristen dalam pembangunan negara tersebut.