ICC Dapat 64 Pengajuan Intervensi Penangkapan Petinggi Israel dan Hamas Termasuk Netanyahu

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan.
Sumber :
  • AP Photo/Marwan Ali.

Athena - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mendapatkan 64 pengajuan oleh negara, organisasi dan perorangan untuk melakukan intervensi dalam permintaan Jaksa Karim Khan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi pejabat tinggi Israel dan Hamas, termasuk Benjamin Netanyahu.

Mahkamah Internasional Keluarkan Surat Perintah Tangkap Netanyahu atas Kejahatan Perang

Amerika Serikat, Jerman, Palestina, Norwegia, Irlandia, Republik Ceko, Irlandia, Spanyol, Brasil, Argentina, Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Kolombia, Chili dan Meksiko (bersama-sama), Uni Komoro, Republik Demokratik Kongo, dan Djibouti termasuk di antara negara yang pengajuannya diterima, berdasarkan laporan Anadolu, Rabu, 24 Juli 2024.

Tak hanya itu, permintaan dari Organisasi Kerja Sama Islam dan Liga Arab, tokoh-tokoh pro-Israel, termasuk Senator AS Lindsey Graham dan akademisi Yahudi juga diterima.

Penghancuran Bangunan Jadi Komponen Utama Israel Jajah Palestina, Menurut Laporan Uni Eropa

VIVA Militer: Benjamin Netanyahu bersama Tentara Israel

Photo :
  • nationthailand.com

Observasi oleh para pihak terkait tidak lebih dari 10 halaman dan harus diajukan paling lambat 6 Agustus.

Senat AS Gagal Stop Penjualan Senjata Perang ke Israel tapi Teguran Keras untuk Biden

Khan meminta surat perintah penangkapan untuk Kepala Otoritas Israel Netanyahu Kepala Pertahanan Israel Yoav Gallant pada 20 Mei atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

Jaksa juga meminta surat perintah penangkapan terhadap tiga pemimpin tertinggi Hamas, termasuk ketuanya, Ismail Haniyeh.

ICC, yang didirikan pada tahun 2002, adalah badan internasional independen yang tidak berafiliasi dengan PBB atau lembaga internasional lainnya dan keputusannya bersifat mengikat.

VIVA Militer: Kepala Biro Politik Hamas, Ismail Haniyeh

Photo :
  • latimes.com

Israel yang mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB untuk gencatan senjata segera, menghadapi kecaman internasional di tengah serangan brutal yang terus berlanjut di Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.

Lebih dari 39.000 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar korban merupakan perempuan dan anak-anak, serta lebih dari 89.900 orang terluka, menurut otoritas kesehatan setempat. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya