Norwegia Minta Israel Angkat Kaki dari Wilayah Palestina

Menteri Luar Negeri Norwegia, Espen Barth Eide
Sumber :
  • X @SingoeiAKorir

Oslo – Pemerintah Norwegia, pada Sabtu, 20 Juli 2024, mengatakan bahwa putusan penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai pendudukan Israel di Palestina sangat jelas, dan bahwa pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Tel Aviv harus diakhiri.

Penghancuran Bangunan Jadi Komponen Utama Israel Jajah Palestina, Menurut Laporan Uni Eropa

“Kebijakan dan praktik Israel harus dianggap sebagai aneksasi sebagian besar Wilayah Pendudukan Palestina. Ini melanggar hukum internasional dan harus diakhiri,” tulis Kementerian Luar Negeri Norwegia di X, dikutip dari Anadolu Ajansi, Senin, 22 Juli 2024.

"Keputusan ICJ adalah sebuah pesan tegas kepada Israel, yang kami harap mereka segera patuhi,” kata Menteri Luar Negeri Norwegia, Espen Barth Eide dalam pesan terpisah di X.

Senat AS Gagal Stop Penjualan Senjata Perang ke Israel tapi Teguran Keras untuk Biden

International Court of Justice atau Mahkamah Internasional (ICJ)

Photo :
  • ICJ

Dalam sebuah langkah bersejarah, pengadilan PBB telah memerintahkan Israel untuk mengakhiri pendudukannya di wilayah Palestina secepat mungkin.

China Sebut Veto AS atas Resolusi Gencatan Senjata Gaza Dorong Palestina ke Kegelapan

ICJ juga menyerukan Tel Aviv untuk melakukan reparasi penuh atas tindakannya yang salah secara internasional.

Pengadilan menemukan beberapa pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel termasuk aktivitas yang merupakan apartheid.

“Pengadilan menganggap bahwa pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap larangan perolehan wilayah dengan kekerasan dan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri mempunyai dampak langsung terhadap legalitas kelanjutan kehadiran Israel, sebagai kekuatan pendudukan, di wilayah tersebut, yang menduduki wilayah Palestina,” kata Nawaf Salam, Hakim Ketua ICJ, saat membacakan pendapat pengadilan, pada Jumat, 19 Juli 2024.

"Penyalahgunaan yang terus-menerus (dilakukan) oleh Israel terhadap posisinya sebagai kekuatan pendudukan, melalui aneksasi dan penegasan kontrol permanen atas wilayah Palestina yang diduduki dan terus-menerus (membuat) frustrasi terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, (dianggap) melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan menjadikan Israel tidak bertanggung jawab atas hak mereka untuk menentukan nasib sendiri. Kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina melanggar hukum,” lanjut Salam.

Sejak Tel Aviv melancarkan perang brutal pada 7 Oktober, lebih dari 38.900 warga Palestina telah terbunuh di Gaza, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak, sementara lebih dari 89.600 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat di Gaza.

Lebih dari sembilan bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya