Menlu Retno Blak-blakan Desak DK PBB Akhiri "Keberadaan Ilegal Israel di Palestina"

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah Palestina, menyusul fatwa hukum bersejarah yang ditetapkan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat, 19 Juli 2024.

Kisah Pilu Gadis 10 Tahun Tewas Dihantam Rudal Israel saat Bermain Sepatu Roda

Berdasarkan fatwa ICJ, Indonesia menegaskan bahwa Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.

PBB Sebut Situasi Kemanusiaan di Gaza dalam Kondisi yang Sangat Buruk

VIVA Militer: Serangan udara militer Israel di Jalur Gaza, Palestina

Photo :
  • independent.co.uk

“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 21 Juli 2024.

Utusan Palestina untuk Uni Eropa: Tidak Ada Prospek Serius Stop Perang dan Genosida di Gaza

Dalam fatwa hukum tersebut, tutur Retno, Mahkamah telah menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.

⁠”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ujarnya.

Penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah dipandang sebagai langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.

Ilustrasi Pemukiman Israel, Givat Zeev, di dekat kota Ramallah, Palestina, di Tepi Barat.

Photo :
  • Arab News

“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina,” kata Retno.

Secara faktual, Israel masih menjadi kekuatan pendudukan (occupying power) di wilayah pendudukan Palestina.

Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh ICJ pun masih terus berlangsung.

Retno memaparkan bahwa bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel.

“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai occupying power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah,” ujar Retno.

Secara paralel, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya