Sambut Baik Putusan ICJ, RI Minta Israel Akhiri Pembangunan Pemukiman Ilegal di Palestina

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi berbicara dalam “Global Refugee Forum”, yang diselenggarakan di Kantor PBB di Jenewa, Swiss, pada Rabu (13/12/2023).
Sumber :
  • ANTARA/HO-Kemlu RI.

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, menyambut baik putusan ICJ terkait pendudukan Israel yang dianggap ilegal di wilayah Palestina.

Kisah Pilu Gadis 10 Tahun Tewas Dihantam Rudal Israel saat Bermain Sepatu Roda

Menurut Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi, harapan besar masyarakat internasional terhadap Mahkamah Internasional telah diwujudkan melalui penetapan Fatwa Hukum yang bersejarah tersebut.

“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” kata Retno, dikutip dalam rilis Kemlu, pada Minggu, 21 Juli 2024.

Jalin Sinergi, Bea Cukai Blitar dan Satpol PP Tulungagung Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam fatwa hukum tersebut, lanjut Retno, Mahkamah Internasional telah menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.

PBB Sebut Situasi Kemanusiaan di Gaza dalam Kondisi yang Sangat Buruk

”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ungkap Retno.

Sejalan dengan fatwa Mahkamah Internasional, Indonesia juga mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.  

"Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya," ujarnya.

Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali. “Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” imbuhnya.

Penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah Internasional adalah langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya. 

Secara faktual, Israel masih menjadi Occupying Power di Wilayah Pendudukan Palestina. Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh badan itu juga masih terus berlangsung.

Bendera Israel dan Palestina.

Photo :
  • Unsplash

Bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel. Oleh karenanya, Retno kembali menegaskan bahwa Indonesia menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai Occupying Power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Wilayah Pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah.”

Secara paralel, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya