Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

Bendera Israel dan Palestina.
Sumber :
  • Unsplash

GazaMahkamah Internasional memutuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina yang berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal. Israel juga diminta mengakhiri pendudukan di Palestina.

PBB Sebut Situasi Kemanusiaan di Gaza dalam Kondisi yang Sangat Buruk

Melansir dari Arab News, Minggu, 21 Juli 2024, hakim ketua Mahkamah Internasional Nawaf Salam mengatakan, "Pengadilan memutuskan bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina adalah ilegal."

Tentara Israel menduduki Tepi Barat, Palestina

Photo :
  • nbcnews.com
Utusan Palestina untuk Uni Eropa: Tidak Ada Prospek Serius Stop Perang dan Genosida di Gaza

"Israel berkewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum secepat mungkin," kata hakim di Istana Perdamaian, tempat kedudukan Mahkamah Internasional.

Keputusan ini juga mendapat kecaman oleh pihak Israel, dengan menyebut bahwa putusan tersebut adalah bohong.

Jenderal Yitzhak Brik: Hamas Takkan Hancur, Israel yang Bakal Runtuh

Keputusan ini juga memungkinkan akan meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel.

Mahkamah Internasional menegaskan bahwa Tel Aviv berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari wilayah yang diduduki.

Hal tersebut termasuk kebijakan dan praktik Israel, pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok antar wilayah yang terus dilakukan Israel.

Ajwa, Bocah 10 Tahun yang Tewas Akibat Rudal Israel (Doc: X)

Kisah Pilu Gadis 10 Tahun Tewas Dihantam Rudal Israel saat Bermain Sepatu Roda

Kisah Pilu Bocah 10 Tahun Tewas Kena Rudal Israel Saat Bermain Sepatu Roda

img_title
VIVA.co.id
6 September 2024