Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal
- Unsplash
Gaza – Mahkamah Internasional memutuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina yang berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal. Israel juga diminta mengakhiri pendudukan di Palestina.
Melansir dari Arab News, Minggu, 21 Juli 2024, hakim ketua Mahkamah Internasional Nawaf Salam mengatakan, "Pengadilan memutuskan bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina adalah ilegal."
"Israel berkewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum secepat mungkin," kata hakim di Istana Perdamaian, tempat kedudukan Mahkamah Internasional.
Keputusan ini juga mendapat kecaman oleh pihak Israel, dengan menyebut bahwa putusan tersebut adalah bohong.
Keputusan ini juga memungkinkan akan meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel.
Mahkamah Internasional menegaskan bahwa Tel Aviv berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari wilayah yang diduduki.
Hal tersebut termasuk kebijakan dan praktik Israel, pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok antar wilayah yang terus dilakukan Israel.