Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

Bendera Israel dan Palestina.
Sumber :
  • Unsplash

Gaza – Mahkamah Internasional memutuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina yang berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal. Israel juga diminta mengakhiri pendudukan di Palestina.

Israel Berlakukan Jam Malam dan Tutup Toko-toko di Kota Deir Istiya Tepi Barat

Melansir dari Arab News, Minggu, 21 Juli 2024, hakim ketua Mahkamah Internasional Nawaf Salam mengatakan, "Pengadilan memutuskan bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina adalah ilegal."

Tentara Israel menduduki Tepi Barat, Palestina

Photo :
  • nbcnews.com
Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

"Israel berkewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum secepat mungkin," kata hakim di Istana Perdamaian, tempat kedudukan Mahkamah Internasional.

Keputusan ini juga mendapat kecaman oleh pihak Israel, dengan menyebut bahwa putusan tersebut adalah bohong.

Kondisi Gaza Makin Memprihatinkan, Gerakan Cinta dan Peluk Palestina Digaungkan

Keputusan ini juga memungkinkan akan meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel.

Mahkamah Internasional menegaskan bahwa Tel Aviv berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari wilayah yang diduduki.

Hal tersebut termasuk kebijakan dan praktik Israel, pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok antar wilayah yang terus dilakukan Israel.

Houthi Yaman (Doc: Anadolu Ajansi)

Israel Kelabakan Lawan Houthi, AS Murka Bantu Gempur Ibu Kota Yaman

Menurut Houthi, AS dan Inggris membantu Israel melakukan serangan udara dengan menyerang Ibu Kota Yaman, Sanaa.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024