Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

Bendera Israel dan Palestina.
Sumber :
  • Unsplash

Gaza – Mahkamah Internasional memutuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina yang berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal. Israel juga diminta mengakhiri pendudukan di Palestina.

Indonesia Tolak Rencana Relokasi 2 Juta Warga Gaza

Melansir dari Arab News, Minggu, 21 Juli 2024, hakim ketua Mahkamah Internasional Nawaf Salam mengatakan, "Pengadilan memutuskan bahwa kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina adalah ilegal."

Tentara Israel menduduki Tepi Barat, Palestina

Photo :
  • nbcnews.com
Serangan Israel Terhadap Rumah Sakit di Lebanon

"Israel berkewajiban untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum secepat mungkin," kata hakim di Istana Perdamaian, tempat kedudukan Mahkamah Internasional.

Keputusan ini juga mendapat kecaman oleh pihak Israel, dengan menyebut bahwa putusan tersebut adalah bohong.

Baru Sehari Gencatan Senjata, Tentara Israel Sudah Tangkapi 64 Warga Palestina

Keputusan ini juga memungkinkan akan meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel.

Mahkamah Internasional menegaskan bahwa Tel Aviv berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari wilayah yang diduduki.

Hal tersebut termasuk kebijakan dan praktik Israel, pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok antar wilayah yang terus dilakukan Israel.

VIVA Militer: Letnan Jenderal Herzi Halevi

Kepala Militer Israel Herzi Halevi Mengundurkan Diri dari Jabatan

Kepala militer Israel, Mayor Jenderal Herzi Halevi, mengundurkan diri pada hari Senin, 20 Januari 2025

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025