Seluruh Negara hingga PBB Diminta Palestina untuk Tinjau Ulang hubungan dengan Israel

Beberapa warga Palestina berjalan di tengah reruntuhan sekolah UNRWA di Kota Gaza, yang hancur dalam semalam akibat serangan udara Israel pada 8 Oktober 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Majdi Fathi/NurPhoto

Jakarta – Palestina mendesak semua negara untuk meninjau ulang hubungannya dengan Israel setelah Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan pada Jumat waktu setempat, kata Kementerian Luar Negeri Palestina. Desakan itu pun termasuk untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Boikot Produk Terafiliasi Israel Bikin Masyarakat Pindah ke Produk Lokal, MUI: Sangat Positif

Diketahui bahwa, pengadilan PBB yang berbasis di Den Haag, Belanda, memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional. Negara Yahudi itu, kata ICJ, harus membayar ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan selama pendudukan.

Warga Palestina memeriksa bangunan tempat tinggal mereka yang hancur akibat serangan pesawat tempur Israel di Gaza City, Kamis, 4 Juli 2024.

Photo :
  • ANTARA/Xinhua/Mahmoud Zaki
PBB Kirim Utusan ke Suriah Bahas Bantuan Kemanusiaan usai Assad Terguling

“Semua negara dan PBB kini berkewajiban untuk tidak mengakui legalitas kehadiran Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, dan agar jangan melakukan apa pun untuk membantu Israel dalam mempertahankan situasi ilegal ini," kata Kemenlu Palestina, dikutip Sabtu, 20 Juli 2024.

Melalui peninjauan ulang, kata Kemenlu, negara-negara serta PBB diharapkan akan memastikan bahwa kebijakan mereka tidak mengarah pada langkah yang membantu Israel melanjutkan agresi terhadap rakyat Palestina, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Oposisi Bersenjata Suriah: Israel Harus Mundur ke Posisi Sebelumnya

Beberapa warga Palestina berjalan di tengah reruntuhan sekolah UNRWA di Kota Gaza, yang hancur dalam semalam akibat serangan udara Israel pada 8 Oktober 2023.

Photo :
  • ANTARA/Majdi Fathi/NurPhoto

"Mereka diarahkan oleh Pengadilan untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel. Ini artinya semua negara dan PBB harus segera meninjau ulang hubungan bilateral mereka dengan Israel," kata Kemenlu melalui pernyataan. (Ant)

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha

Gempa Dahsyat M 7,3 Vanuatu, Kemlu: Tidak Ada WNI Jadi Korban

Sampai dengan saat ini, Kemlu RI belum mendapatkan informasi mengenai adanya WNI yang jadi korban gempa di Vanuatu

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024