Indonesia Kutuk Keras Israel yang Buat UU Penolakan Negara Palestina
- RFI Hausa
Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, mengutuk keras tindakan parlemen Israel, yang membuat undang-undang penolakan negara Palestina. Hal ini disampaikan Kemlu, melalui unggahan di akun media sosial X, pada Kamis, 18 Juli 2024.
"Indonesia mengutuk keras resolusi yang diadopsi parlemen Israel (18/7), yang menolak pembentukan negara Palestina dan secara nyata melemahkan solusi dua negara," tulis Kemlu.
Indonesia menilai, bahwa penyelesaian konflik dua negara harusnya tetap mengacu pada solusi dua negara.
"Solusi dua negara tetap menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian di Palestina dan kawasan, dan Indonesia tetap berkomitmen untuk mendorong implementasinya," lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Parlemen Israel dengan suara mayoritas mengeluarkan undang-undang, pada Kamis malam, yang menolak pembentukan negara Palestina. Keputusan tersebut kemungkinan akan membuat marah beberapa anggota Partai Demokrat di AS, hanya beberapa hari sebelum Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dijadwalkan berkunjung ke Amerika Serikat dan memberikan pidato di Kongres.
RUU tersebut, yang disponsori bersama oleh koalisi Netanyahu bersama dengan partai-partai sayap kanan di oposisi, disahkan dengan mayoritas 68 suara, dengan hanya sembilan anggota parlemen yang memberikan suara menentangnya.
Benny Gantz, yang dipandang oleh banyak pemimpin di Barat sebagai sosok yang lebih moderat dibandingkan Netanyahu, mendukung RUU tersebut bersama dengan partainya.
Resolusi tersebut sepenuhnya menolak negara Palestina, bahkan sebagai bagian dari penyelesaian yang dinegosiasikan dengan Israel.
“(Parlemen) Knesset Israel dengan tegas menentang pembentukan negara Palestina di sebelah barat Yordania,” kata resolusi tersebut, dikutip dari Middle East Eye.
Pembentukan negara Palestina di jantung Tanah Israel akan menimbulkan bahaya nyata bagi Negara Israel dan warga negaranya, melanggengkan konflik Israel-Palestina dan mengganggu stabilitas kawasan, menurut UU tersebut.