Donald Trump Resmi Jadi Capres AS dari Partai Republik
- AP Photo/Gerald Herbert
Washington – Donald Trump telah memperoleh suara yang cukup di Konvensi Nasional Partai Republik (RNC) untuk maju dalam pemilu 2024 di Amerika Serikat (AS). Oleh karena itu, Trump secara resmi menjadi kandidat calon presiden AS dari Partai Republik.
Melansir Sky News, Selasa, 16 Juli 2024, dalam pertemuan di Milwaukee, mantan presiden itu dikukuhkan sebagai kandidat Partai Republik menjelang pemilu 5 November mendatang.
Pria berusia 78 tahun itu juga menunjuk senator Ohio JD Vance sebagai calon wakil presidennya, untuk melawan petahana Joe Biden.
Dominasi Trump atas partai tersebut ditegaskan kembali ketika pengukuhannya sebagai calon dari Partai Republik memicu suasana perayaan di aula konvensi. Sementara itu, protes terhadapnya diadakan di luar lokasi.
Pengukuhan Trump terjadi setelah mantan presiden itu selamat dari upaya pembunuhan, pada Sabtu, 13 Juli 2024, ketika seorang pria bersenjata menembaknya saat kampanye di Pennsylvania.
Trump juga dengan mudah meraih mayoritas suara dari anggota partainya untuk menjadi capres AS. Dia menyingkirkan saingannya seperti Gubernur Carolina Selatan Nikki Haley dan Gubernur Florida Ron DeSantis.
Namun, ia baru secara resmi menjadi capres dari Partai Republik, setelah pemungutan suara pada hari Senin, 15 Juli 2024, ketika para anggota partai memilihnya.
Mayoritas anggota partai sudah mendukung Trump, dengan setidaknya meraih 2.243 suara dari sekitar 2.400 anggota.