Kemlu Ungkap Kabar Terbaru Ketua DPRD Rembang yang Ditahan Arab Saudi

Ketua DPRD Rembang Supadi
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Kementerian Luar Negeri Indonesia menyampaikan kabar terbaru Ketua DPRD Rembang, Supadi, yang sebulan terakhir ini ditahan di Arab Saudi. Supadi ditangkap dan ditahan otoritas Saudi saat musim haji, karena diduga menggunakan visa ilegal untuk menunaikan ibadah haji. 

Jadi Gubernur Jakarta, Pramono Anung Tegas Akan Jual Saham Anker Bir

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan Supadi (STR) ditangkap di Makkah pada 9 Juni 2024, bersama empat WNI lainnya, yaitu JSA, ALD, MII, dan MPN. 

“Kelimanya sebelumnya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi. Dalam penangkapan tersebut ditahan pula beberapa barang bukti berupa uang sebesar 95.000 riyal, printer, dan kartu tanda pengenal,” kata Judha melalui pesan singkat, Sabtu, 13 Juli 2024. 

Diduga Fitnah Mahasiswa soal Pelecehan Seksual, BEM Unram Polisikan Ketua DPRD NTB

Setelah mengetahui kabar penangkapan tersebut, Judha mengatakan KJRI Jeddah segera melakukan langkah-langkah pelindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha.

Photo :
  • VIVA/Natania Longdong.
Kementerian BUMN dan Badan Penyelenggara Haji Bakal Bentuk Tim Optimalisasi Pelayanan

"Pertama-tama, pihak KJRI melakukan komunikasi dengan para WNI untuk mendapatkan kronologi peristiwa, kemudian melakukan koordinasi dengan Kepolisian Saudi dan pihak Kejaksaan Saudi," ujarnya.

Menurutnya, KJRI juga berkoordinasi dengan Pengadilan Pidana Saudi, kemudian menunjuk pengacara dari Attibyan Law Firm dan menyiapkan pembelaan.

"KJRI Jeddah turut menghadiri dan mendampingi para terdakwa selama persidangan, menyampaikan informasi mengenai perkembangan kasus kepada pihak keluarga mereka di Indonesia, serta berkoordinasi dengan DPRD Rembang," ungkapnya 

Judha mengatakan bahwa sidang pertama kasus ini telah dilakukan pada 4 Juli lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Sementara sidang kedua berlangsung pada 10 Juli 2024 dengan agenda pembelaan dari pengacara KJRI Jeddah serta pengacara terdakwa STR dan JSA.

“Sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti. Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum,” kata Judha. 

Sebelumnya, Ketua DPRD Rembang, Jawa Tengah, Supadi sempat dikabarkan hilang di Arab Saudi setelah mengajukan izin cuti haji. Namun menurut Kementerian Luar Negeri RI, Supadi dan beberapa WNI lainnya ditangkap dan ditahan Kepolisian Arab Saudi karena visa ilegal haji.

Berdasarkan surat izin cuti yang diajukan, Ketua DPRD Rembang Supadi mengajukan cuti haji mulai 31 Mei 2024 hingga 25 Juni 2024. Sedangkan tanggal 26 Juni 2024 hingga sekarang tidak pernah hadir ke kantor DPRD Rembang dan belum ada keterangannya. 

Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo mengatakan berdasarkan keterangan izin cuti yang diajukan ke Kemendagri disebutkan Supadi izin menjalankan ibadah haji.

"Informasi sebelumnya dari Kemenlu RI, disebutkan bahwa pada 9 Juni 2024 ditahan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi," kata Nur Purnomo.

Dari informasi yang diterima, persidangan atas kasus hukum yang dihadapi Supadi, sudah berlangsung satu kali pada 3 Juli 2024. Supadi juga mendapat pendampingan hukum dari Kemlu RI.

Sementara Wakil Ketua 1 DPRD Rembang, Mochammad Bisri Cholil Laqouf menyebut Supadi ditahan di Arab Saudi terkait dokumen keimigrasian yang tidak sesuai aturan.

Supadi diduga berhaji dengan menggunakan visa ziarah yang dilarang oleh pihak Arab Saudi.

"Ternyata beliau pakai visa ziarah yang mana sudah ditutup jauh sebelumnya, sejak 23 Mei sudah tidak bisa, hanya visa haji yang bisa masuk. Saya tidak tahu kenapa beliau bisa lolos," ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya