Duduk Perkara Ketua DPRD Rembang Ditahan di Arab Saudi, Dikira Hilang saat Haji

Ketua DPRD Rembang Supadi
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Ketua DPRD Rembang, Jawa Tengah, Supadi sempat dikabarkan hilang di Arab Saudi setelah mengajukan izin cuti haji. Namun menurut Kementerian Luar Negeri RI, Supadi dan beberapa WNI lainnya ditangkap dan ditahan Kepolisian Arab Saudi karena visa ilegal haji.

Gempa Dahsyat M 7,3 Vanuatu, Kemlu: Tidak Ada WNI Jadi Korban

Berdasarkan surat izin cuti yang diajukan, Ketua DPRD Rembang Supadi mengajukan cuti haji mulai 31 Mei 2024 hingga 25 Juni 2024. Sedangkan tanggal 26 Juni 2024 hingga sekarang tidak pernah hadir ke kantor DPRD Rembang dan belum ada keterangannya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo mengatakan berdasarkan keterangan izin cuti yang diajukan ke Kemendagri disebutkan Supadi izin menjalankan ibadah haji.

Gempa Dahsyat M 7,3 Vanuatu, Kemlu Terus Cari Info soal Kondisi WNI

"Informasi sebelumnya dari Kemenlu RI, disebutkan bahwa pada 9 Juni 2024 ditahan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi," kata Nur Purnomo  

Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo

Photo :
  • tvOne
Soal Kabar WNI Gabung HTS di Suriah, Kemlu: Kami Masih Terus Cari Data-datanya

Dari informasi yang diterima, persidangan atas kasus hukum yang dihadapi Supadi,sudah berlangsung satu kali pada 3 Juli 2024. Supadi juga mendapat pendampingan hukum dari Kemlu RI.

Purnomo mengatakan Sekretariat DPRD Rembang sudah bersurat ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk menanyakan status terkini Ketua DPRD Rembang menyusul informasi ditahan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi.

"Kami sebelumnya juga sudah bersurat ke Kemenlu terkait kasus hukum yang dihadapi serta lamanya proses hukum yang bakal dijalani," ujarnya

Ia mengungkapkan surat dari Kemenlu RI tersebut, nantinya akan menjadi dasar dalam pembahasan dalam rapat paripurna DPRD Rembang untuk penunjukan pelaksana tugas ketua DPRD Rembang.

Menurutnya, di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga DPRD Rembang, juga disebutkan ketika unsur pimpinan DPRD tidak hadir selama 30 hari tanpa keterangan bisa dilakukan penunjukan Plt Ketua DPRD.

Untuk sementara, terang Purnomo, masih ada tiga wakil ketua DPRD Rembang yang akan bertugas memimpin sidang. Sedangkan penunjukan Plt ketua DPRD akan disampaikan kepada fraksi PPP untuk mengusulkan nama yang akan diputuskan di sidang paripurna. 

Duduk Perkara 

Terpisah, Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Jeddah melakukan pendampingan hukum terhadap Ketua DPRD Rembang Supadi, yang selama sebulan terakhir ditahan di Arab Saudi atas dugaan pelanggaran keimigrasian terkait haji.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha.

Photo :
  • VIVA/Natania Longdong.

Berdasarkan keterangan dari Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha, Jumat, Supadi atau STR ditangkap di Makkah pada 9 Juni 2024 bersama empat WNI lainnya, yaitu JSA, ALD, MII, dan MPN.

"Kelimanya sebelumnya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi. Dalam penangkapan tersebut ditahan pula beberapa barang bukti berupa uang sebesar 95.000 riyal, printer, dan kartu tanda pengenal," ujar Judha melalui pesan singkat.

Setelah mengetahui kabar penangkapan tersebut, KJRI Jeddah segera melakukan langkah-langkah pelindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI.

"Pertama-tama, pihak KJRI melakukan komunikasi dengan para WNI untuk mendapatkan kronologi peristiwa, kemudian melakukan koordinasi dengan Kepolisian Saudi dan pihak Kejaksaan Saudi," ujarnya

KJRI juga berkoordinasi dengan Pengadilan Pidana Saudi, kemudian menunjuk pengacara dari Attibyan Law Firm dan menyiapkan pembelaan.

KJRI Jeddah turut menghadiri dan mendampingi para terdakwa selama persidangan, menyampaikan informasi mengenai perkembangan kasus kepada pihak keluarga mereka di Indonesia, serta berkoordinasi dengan DPRD Rembang.

Judha mengatakan bahwa sidang pertama kasus ini telah dilakukan pada 4 Juli lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Visa Ilegal

Sementara sidang kedua berlangsung pada 10 Juli 2024 dengan agenda pembelaan dari pengacara KJRI Jeddah serta pengacara terdakwa STR dan JSA. "Sidang lanjutan ketiga akan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pemaparan alat bukti. Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus lakukan pendampingan hukum," kata Judha

Sementara Wakil Ketua 1 DPRD Rembang, Mochammad Bisri Cholil Laqouf menyebut Supadi ditahan di Arab Saudi terkait dokumen keimigrasian yang tidak sesuai aturan.

Supadi diduga berhaji dengan menggunakan visa ziarah yang dilarang oleh pihak Arab Saudi.
 
"Ternyata beliau pakai visa ziarah yang mana sudah ditutup jauh sebelumnya, sejak 23 Mei sudah tidak bisa, hanya visa haji yang bisa masuk. Saya tidak tahu kenapa beliau bisa lolos," ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya