DPR Bentuk Pansus Angket Penyelenggaraan Haji, PBNU: Kami Dukung Saja

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia PBNU, Ulil Abshar Abdalla (Doc: Natania)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jakarta – Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia PBNU, Ulil Abshar Abdalla, mendukung putusan DPR, yang membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Puan Sebut Revisi UU Perampasan Aset Dibahas di Periode DPR Selanjutnya

Menurut Ulil, pembentukan itu dilakukan demi perbaikan ibadah haji di masa-masa mendatang.

"Ya kami mendukung saja jika ada upaya-upaya untuk memberikan masukan, memberikan perbaikan kepada penyelenggaraan haji apa pun bentuknya," kata Ulil dalam acara 'Interfaith and Intercivilizational Reception' di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.

DPR Setujui Iffa Rosita Gantikan Posisi Hasyim Asy'ari Jadi Komisioner KPU

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla (Doc: Natania)

Photo :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Selain itu, Ulil menilai pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini dilakukan dengan baik, meski masih banyak yang perlu disempurnakan.

Puan Pimpin Rapat Paripurna, Bahas Penetapan Anggota KPU hingga Pengesahan Hakim Agung

"Kami memandang bahwa penyelenggaraan haji pada tahun ini dengan segala kekurangannya menurut saya terselenggara dengan baik. Penyempurnaan perlu, tapi kami memandang bahwa penyelenggaraan haji sudah cukup baik," ujarnya.

Ulil juga menegaskan bahwa Kemenag dan pemerintah Arab Saudi telah bekerja sama dengan baik dan maksimal dalam pelaksanaan haji 2024.

"Kita tahu bahwa pemerintahan Saudi sendiri melakukan perbaikan-perbaikan manajemen dan eksperimen dengan manajemen-manajemen baru."

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR menggelar sidang paripurna pada Selasa lalu, 9 Juli 2024. Salah satu agenda sidang tersebut adalah mengesahkan panitia khusus hak angket untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji 2024.

Rapat Paripurna DPR RI. (ilustrasi)

Photo :
  • tvOne/Syifa Aulia

Sidang itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Dalam paripurna, juru bicara dari Komisi VIII fraksi PDIP Selly Andriany Gantina membacakan usulan hak angket tersebut.

"Hak angket merupakan hak konstitusional dewan dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah,” kata Selly membacakan usulan angket tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya