Berani Kritik Kerajaan, Arab Saudi Jatuhkan Hukuman 20 Tahun Penjara Seorang Guru

Bendera Arab Saudi.
Sumber :
  • Ist

Riyadh – Arab Saudi telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada seorang guru karena mengkritik Kerajaan melalui postingannya di media sosial, kata Human Rights Watch (HRW) dan saudara laki-laki terpidana tersebut, pada Selasa, 9 Juli 2024.

Asaad al-Ghamdi, ditangkap pada November 2022, dalam penggerebekan di rumahnya di kota Jeddah, Saudi, menurut HRW.

Dia divonis bersalah pada 29 Mei oleh Pengadilan Kriminal Khusus Arab Saudi, yang didirikan pada tahun 2008 untuk mengadili para tersangka yang dituduh melakukan terorisme, kata kelompok hak asasi manusia yang berbasis di New York itu.

Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud.

Photo :
  • AFP

"Dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas tuduhan terkait dengan aktivitasnya di media sosial” kata HRW, dikutip dari The Sundaily, Rabu, 10 Juli 2024.

HRW menambahkan bahwa tindakan pemerintah Arab Saudi merupakan eskalasi dalam tindakan keras terhadap kebebasan berekspresi yang semakin memburuk di negara itu.

Dokumen pengadilan yang ditinjau oleh HRW menunjukkan bahwa Ghamdi didakwa menantang agama dan mengkritisi Raja dan Putra Mahkota. Dia juga menerbitkan berita dan rumor palsu tentang Kerajaan.

Menurut HRW, postingan yang dijadikan bukti adalah tindakan Al-Ghamdi melawan dan mengkritik proyek-proyek terkait agenda reformasi Visi 2030, yang digaungkan Putra Mahkota.

Salah satu postingannya berisi duka atas Abdallah al-Hamed, seorang tokoh hak asasi manusia terkemuka di Saudi yang meninggal di penjara setelah dia divonis bersalah atas tuduhan terkait aktivismenya.

Ghamdi juga menghadapi dakwaan yang sama seperti saudaranya Mohammad, seorang kritikus pemerintah yang mengecam dugaan korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia di media sosial.

Mohammad dijatuhi hukuman mati tahun lalu berdasarkan aktivitas media sosialnya.

Saudara ketiga mereka, Saeed, seorang cendekiawan Islam dan kritikus pemerintah yang tinggal di pengasingan di Inggris, mengutuk langkah terbaru pemerintah Saudi.

“Tuduhan tersebut sewenang-wenang dan tidak adil karena semuanya didasarkan pada tweet,” ucap Saeed, mengomentari putusan terhadap Asaad.

“Mungkin saya target selanjutnya,” tambahnya.

Selama dua tahun terakhir, pengadilan Saudi telah memvonis dan menjatuhkan hukuman penjara kepada puluhan orang karena postingan mereka di media sosial, menurut kelompok hak asasi manusia.

Ahmad Ali Janjikan Gaji Guru Honorer dan Tenaga Kesehatan di Sulteng Setara UMR

Mereka termasuk Nourah al-Qahtani, yang dijatuhi hukuman 45 tahun penjara pada 2022, sebagian besar karena postingan media sosial yang mengkritik pemerintah.

Singgung Kasus Selingkuh Azizah-Salim, Nikita Mirzani Pastikan Rachel Vennya Bisa Masuk Penjara

Salma al-Shehab, seorang anggota minoritas Syiah di kerajaan yang diperintah Sunni, dijatuhi hukuman 34 tahun penjara pada tahun 2022 karena membantu para pembangkang yang berusaha mengganggu ketertiban umum di kerajaan tersebut dengan menyampaikan tweet mereka.

Manahel al-Otaibi, seorang blogger dan instruktur kebugaran berusia 29 tahun, juga ditangkap pada November 2022 karena menantang undang-undang perwalian laki-laki di Saudi dan persyaratan bagi perempuan untuk mengenakan jubah abaya yang menutupi tubuh.

Setelah Berat Badan, Aurel Kembali Dikiritik Netizen Soal Hijabnya

Pengadilan Kriminal Khusus memvonisnya 11 tahun penjara pada 9 Januari, namun hukuman tersebut baru diumumkan kemudian dalam pengajuan Saudi kepada pelapor khusus PBB untuk menanyakan kasus tersebut.

Guru di Jepang Ikutan Dibuat Bingung 90+6=99

Guru di Jepang Ikutan Dibuat Bingung 90+6=99

Fenomena viral 90+6=99 yang ramai di media sosial bukan hanya menjadi bahan guyonan di kalangan netizen Indonesia, tapi juga telah menarik perhatian sampai ke Jepang

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2024