Lakukan Pencucian Uang hingga Dagang Narkoba, Indonesia Deportasi 13 WN Taiwan

Dirjen Imigrasi Silmy Karim
Sumber :
  • Dok Imigrasi

Jakarta – Imigrasi Indonesia mendeportasi 13 warga negara Taiwan, yang diduga melakukan kejahatan berat untuk menghadapi proses hukum di Taiwan. Hal itu disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam sebuah pernyataan pada Jumat, 5 Juli 2024.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

Ke-13 warga Taiwan yang dicurigai terlibat dalam kejahatan dunia maya, pencucian uang, dan perdagangan narkoba dideportasi pada Kamis sore, 4 Juli 2024, kata pernyataan itu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh petugas imigrasi, ketiga belas orang asing tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses pro-keadilan di Taiwan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam pernyataannya, dikutip dari The Sundaily, Senin, 8 Juli 2024.

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

Dirjen Imigrasi Silmy Karim

Photo :
  • Antara

Bulan lalu, badan imigrasi menangkap 103 pemegang paspor Taiwan. Ini merupakan penangkapan terbesar tahun ini.

Presiden Filipina Bilang Mary Jane Bebas, Ditjen Pas: Masih Ada di Lapas Yogyakarta

Mereka dicurigai menjalankan operasi kejahatan dunia maya di luar pulau Bali. Namun, Taiwan telah menyatakan bahwa mereka diberitahu hanya sekitar 14 warganya yang terlibat.

Kantor imigrasi Indonesia mengatakan polisi Taiwan terlibat dalam pengawalan warga Taiwan tersebut.

Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei di Jakarta juga tidak segera menanggapi permintaan komentar pada hari Sabtu, 6 Juli 2024.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto berencana mengubah Kampung Ambon, di Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakbar, bersih dari stigma sarang Narkoba.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024