Lakukan Pencucian Uang hingga Dagang Narkoba, Indonesia Deportasi 13 WN Taiwan

Dirjen Imigrasi Silmy Karim
Sumber :
  • Dok Imigrasi

Jakarta – Imigrasi Indonesia mendeportasi 13 warga negara Taiwan, yang diduga melakukan kejahatan berat untuk menghadapi proses hukum di Taiwan. Hal itu disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam sebuah pernyataan pada Jumat, 5 Juli 2024.

Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Bangsa Melawan Penyelundupan Narkoba

Ke-13 warga Taiwan yang dicurigai terlibat dalam kejahatan dunia maya, pencucian uang, dan perdagangan narkoba dideportasi pada Kamis sore, 4 Juli 2024, kata pernyataan itu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh petugas imigrasi, ketiga belas orang asing tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses pro-keadilan di Taiwan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam pernyataannya, dikutip dari The Sundaily, Senin, 8 Juli 2024.

Rencana Dirjen Imigrasi Dibekali Senjata Api, Ini Kata Kelompok Milenial

Dirjen Imigrasi Silmy Karim

Photo :
  • Antara

Bulan lalu, badan imigrasi menangkap 103 pemegang paspor Taiwan. Ini merupakan penangkapan terbesar tahun ini.

Gegara Kelola Pabrik Narkoba, Satu Keluarga di Serang Terancam Hukuman Mati

Mereka dicurigai menjalankan operasi kejahatan dunia maya di luar pulau Bali. Namun, Taiwan telah menyatakan bahwa mereka diberitahu hanya sekitar 14 warganya yang terlibat.

Kantor imigrasi Indonesia mengatakan polisi Taiwan terlibat dalam pengawalan warga Taiwan tersebut.

Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei di Jakarta juga tidak segera menanggapi permintaan komentar pada hari Sabtu, 6 Juli 2024.

Tersangka pembuatan lab narkoba di Serang Banten (Dok. BNN RI)

Satu Keluarga Bisnis Narkoba di Banten Dikenal Tertutup dan Jarang Bersosialisasi

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mencokok satu keluarga di wilayah Banten, Jawa Barat buntut terlibat kasus narkoba.

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2024