Lakukan Pencucian Uang hingga Dagang Narkoba, Indonesia Deportasi 13 WN Taiwan
- Dok Imigrasi
Jakarta – Imigrasi Indonesia mendeportasi 13 warga negara Taiwan, yang diduga melakukan kejahatan berat untuk menghadapi proses hukum di Taiwan. Hal itu disampaikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam sebuah pernyataan pada Jumat, 5 Juli 2024.
Ke-13 warga Taiwan yang dicurigai terlibat dalam kejahatan dunia maya, pencucian uang, dan perdagangan narkoba dideportasi pada Kamis sore, 4 Juli 2024, kata pernyataan itu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh petugas imigrasi, ketiga belas orang asing tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses pro-keadilan di Taiwan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam pernyataannya, dikutip dari The Sundaily, Senin, 8 Juli 2024.
Bulan lalu, badan imigrasi menangkap 103 pemegang paspor Taiwan. Ini merupakan penangkapan terbesar tahun ini.
Mereka dicurigai menjalankan operasi kejahatan dunia maya di luar pulau Bali. Namun, Taiwan telah menyatakan bahwa mereka diberitahu hanya sekitar 14 warganya yang terlibat.
Kantor imigrasi Indonesia mengatakan polisi Taiwan terlibat dalam pengawalan warga Taiwan tersebut.
Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei di Jakarta juga tidak segera menanggapi permintaan komentar pada hari Sabtu, 6 Juli 2024.