Guru Perempuan Terciduk ML dengan Murid hingga Hamil, Dihukum 6 Tahun Bui
- Dailystar
London – Seorang guru di Inggris dijatuhi hukuman enam tahun penjara, setelah melakukan hubungan seks dengan dua siswa hingga hamil. Rebecca Joynes, mendapat jaminan polisi setelah melakukan aktivitas seksual dengan salah satu korban.
Dia kemudiaan mulai berhubungan seks lagi dengan korban kedua, dan kemudian hamil dengannya.
Saat menjatuhkan hukuman pada Joynes, seorang hakim mengatakan bahwa guru tersebut memiliki prestasi tinggi.
"Joynes mendidik anak-anak sekolah dengan rentang usia 15 tahun, kemudian dia bertukar pesan di media sosial, sebelum melakukan aktivitas seksual," kata jaksa kepada pengadilan, dikutip dari The Sundaily, Jumat, 5 Juni 2024.
Dia dinyatakan bersalah oleh juri atas enam dakwaan karena terlibat dalam aktivitas seksual dengan seorang anak, termasuk dua dakwaan saat berada dalam posisi yang dipercaya.
Tak satu pun dari anak laki-laki tersebut dapat diidentifikasi namanya.
Saat menjatuhkan hukuman di Pengadilan Manchester Crown di barat laut Inggris, Hakim Kate Cornell mengatakan kepada mantan gurunya bahwa dia telah menyalahkan wewenangnya sebagai guru.
"Anda adalah orang yang memegang kendali, orang yang seharusnya mengetahui lebih baik. Tapi (anda malah) sebaliknya, anda menyalahgunakan kepercayaan tersebut dan mengeksploitasi peran istimewa tersebut demi kepuasan seksual anda sendiri.”
Dalam pernyataannya di pengadilan, korban dengan inisial Boy B mengatakan dia telah dipaksa dan dikendalikan, dimanipulasi, serta dilecehkan secara seksual, dan dianiaya secara mental.
Pengadilan sebelumnya mendengar bahwa ketika polisi membuka penyelidikan atas hubungannya dengan Boy A, Joynes sudah lebih dulu diberikan peringatan.
Namun, dia kembali memulai hubungan dengan Boy B dan kemudian melahirkan anaknya. Bayi itu dikeluarkan dari perawatannya dalam waktu 24 jam.
Di luar pengadilan, Detektif Polisi Beth Alexander mengatakan masih kurangnya pemahaman tentang laki-laki dan anak laki-laki yang menjadi korban pelanggaran seksual.
“Perempuan masih bisa menjadi pedofil. Istilah ini tidak hanya diperuntukkan bagi laki-laki. Laki-laki dan anak laki-laki masih bisa menjadi korban pelecehan seksual,” tutup Cornell.