Kemlu Luruskan Informasi soal Anggota PPLN Korban Asusila Ketua KPU: Bukan Diplomat atau Pegawai

Anggota PPLN Den Haag Cindra Aditi Tejakinkin yang jadi korban asusila Ketua KPU
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI meluruskan informasi terkait anggota PPLN Den Haag, yang menjadi korban asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Kemlu menegaskan bahwa anggota PPLN tersebut bukan diplomat dan pegawai dari Kemlu.

Gempa Dahsyat M 7,3 Vanuatu, Kemlu: Tidak Ada WNI Jadi Korban

"Kami harus luruskan dan berikan klarifikasi bahwa individu yang bersangkutan bukan diplomat Indonesia, dan bukan pegawai Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Den Haag," kata juru bicara Kemlu RI, Roy Soemirat, dalam keterangannya, pada Kamis, 4 Juli 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari membacakan hasil Pemilu 2024

Photo :
  • KPU RI
Soal Kabar WNI Gabung HTS di Suriah, Kemlu: Kami Masih Terus Cari Data-datanya

Klarifikasi ini disampaikan Kemlu karena sebelumnya ada pihak yang menuliskan bahwa anggota PPLN Den Haag adalah seorang diplomat. Roy Soemirat menjelaskan bahwa perempuan anggota PPLN Den Haag itu merupakan diaspora Indonesia yang tinggal di Belanda.

Dia mengatakan anggota PPLN biasanya terdiri atas unsur Perwakilan RI dan masyarakat Indonesia di negara setempat.

Kemlu Sebut Indonesia Tak Mau Buru-buru Akui Pemerintahan Baru Suriah

"Yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia yang tinggal di Belanda dan pada saat kejadian merupakan anggota PPLN Den Haag," ujarnya.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya juga telah menggelar sidang etik terkait kasus dugaan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada anggota PPLN Den Haag.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 3 Juli 2024, DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari bersalah dan menjatuhkan sanksi pemecatan dari jabatan Ketua KPU.

Perbuatan asusila yang dilakukan Hasyim kepada korban diantaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi.

KPU RI lalu menunjuk Komisioner Mochammad Afifuddin jadi Plt Ketua KPU RI. Keputusan itu diambil melalui rapat pleno tertutup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya