Pengadilan Malaysia Tolak Permintaan Eks PM Najib Razak Jadi Tahanan Rumah

Mantan PM Malaysia Najib Razak divonis kasus korupsi
Sumber :
  • Theedgemalaysia

Kuala Lumpur – Pengadilan Malaysia menolak upaya hukuman mantan perdana menteri Najib Razak, untuk menjalani sisa hukuman penjara sebagai tahanan rumah.

Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula Dipertanyakan, Ini Alasannya

Dalam permohonan peninjauan kembali yang diajukan pada 1 April, Najib mengatakan bahwa “perintah tambahan” yang dikeluarkan oleh mantan raja tersebut telah menyertai keputusan dewan pengampunan, pada Februari lalu untuk mengurangi separuh hukuman penjara 12 tahun, yang dijatuhkan padanya karena korupsi dalam skandal 1MDB yang bernilai miliaran dolar.

Najib telah meminta pengadilan untuk memaksa pemerintah menanggapi atau mengonfirmasi keberadaan perintah kerajaan, yang menurutnya akan memberinya hak untuk menjalani sisa masa tahanan rumah, dan melaksanakan perintah tersebut jika memang ada. 

Prabowo: Kita Harus Akui Korupsi Masih Terlalu Banyak, Seolah Diterima Jadi Kondisi Sehari-hari

Dalam salinan putusan yang dirilis ke media pada Rabu, 3 Juli 2024, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menemukan tidak ada kasus yang dapat diperdebatkan yang memerlukan sidang penuh atas permohonan Najib.

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Tun Razak.

Photo :
  • says.com
Sekda Jember Ditahan karena Korupsi Billboard, Negara Dirugikan Rp1,7 Miliar

Hakim Amarjeet Singh menggambarkan pernyataan tertulis yang diajukan oleh Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi dan politisi tingkat tinggi lainnya dari partai Najib, yang mengatakan bahwa mereka melihat salinan perintah kerajaan tersebut hanya sekedar desas-desus.

Dia juga mengatakan pemerintah tidak memiliki kewajiban hukum untuk menanggapi permohonan tersebut.

Sementara itu, Najib masih berencana mengajukan banding atas keputusan tersebut, menurut pengacaranya, Muhammad Shafee Abdullah kepada wartawan.

“Dari segi etika, seharusnya pemerintah merespons,” ujarnya, dikutip dari Channel News Asia, Rabu, 3 Juli 2024.

Dewan pengampunan yang mengurangi separuh masa jabatan Najib dipimpin oleh Raja Al-Sultan Abdullah Ahmad Shah, yang masa jabatan lima tahunnya sebagai kepala negara berakhir pada bulan Januari.

Sebagai informasi, Najib dinyatakan bersalah pada tahun 2020 atas tindak pidana pelanggaran kepercayaan dan penyalahgunaan kekuasaan, karena secara ilegal menerima dana yang disalahgunakan dari unit dana negara 1Malaysia Development Berhad. Putusan tersebut dikuatkan oleh pengadilan tinggi Malaysia pada tahun 2022.

Menurut penyelidik Malaysia dan AS memperkirakan US$4,5 miliar dicuri dari 1MDB dan lebih dari US$1 miliar disalurkan ke rekening yang terkait dengan Najib.

Dewan pengampunan pada bulan Februari mengatakan Najib diperkirakan akan dibebaskan pada Agustus 2028, enam tahun setelah dia mulai menjalani hukumannya. Keputusan ini juga mengurangi denda yang dikenakan pada mantan perdana menteri, sehingga memicu keributan di Malaysia.

Najib, yang juga mempertimbangkan untuk mengajukan petisi baru untuk mendapatkan pengampunan penuh, masih diadili atas tuduhan korupsi dalam beberapa kasus terkait 1MDB lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya