Singapura Siap Akui Negara Palestina, Tapi Ada Syaratnya
- Brahim Guedich/Wikimedia
Singapura – Singapura telah mengaku siap untuk mengakui Palestina sebagai negara berdaulat jika negara tersebut memiliki pemerintahan efektif, yang menolak terorisme dan menerima hak keberadaan Israel. Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan di parlemen, pada Selasa, 2 Juli 2024.
Vivian juga menjawab lima pertanyaan yang diajukan oleh Anggota Parlemen mengenai bantuan Palestina dan Singapura dalam rekonstruksi.
Dia mencatat bahwa pada Mei 2024, Singapura menyetujui resolusi yang menyatakan dukungan bagi keanggotaan Palestina di PBB setelah pertimbangan yang sangat hati-hati.
“Hal ini mencerminkan harapan kami untuk mendorong Israel dan Palestina melanjutkan perundingan langsung menuju solusi dua negara, meski pada kenyataannya prospek perundingan tersebut semakin suram,” kata Vivian, dikutip dari Channel News Asia, Selasa, 2 Juli 2024.
Keputusan tersebut juga sejalan dengan dukungan Singapura yang konsisten terhadap prinsip-prinsip hukum internasional, tambahnya.
"Pemungutan suara kami di Majelis Umum PBB berarti Singapura pada prinsipnya siap mengakui Negara Palestina. Kami akan melakukan langkah ini pada waktu yang tepat," ucapnya.
“Pertimbangan utama kami adalah bahwa langkah kami akan membantu kemajuan menuju perdamaian dan solusi dua negara yang dinegosiasikan.”
Sebagai informasi, solusi dua negara adalah satu-satunya jalan yang layak, untuk mencapai solusi konflik yang komprehensif, adil dan tahan lama, yang secara konsisten diadvokasi oleh Singapura,.
“Secara khusus, perlu ada pemerintahan Palestina yang efektif, yang menerima hak keberadaan Israel dan dengan tegas menolak terorisme.”
“Kedua belah pihak mempunyai hak yang sah, dan kedua bangsa mempunyai hak untuk hidup damai dan bermartabat dalam batas-batas yang aman,” katanya.
Menanggapi pertanyaan tambahan dari anggota parlemen Gerald Giam (WP-Aljunied) tentang ambang batas apa yang harus dilewati agar Singapura bisa mengakui negara Palestina, Vivian mengatakan pertimbangan prinsipnya adalah apakah, ketika Singapura mengambil langkah tersebut, hal itu akan membantu atau tidak dalam menghambat kemajuan menuju perdamaian.
Hal itu, pada gilirannya, tergantung pada negosiasi antara kedua belah pihak, katanya.