Mahkamah Agung AS Putuskan Eks Presiden Donald Trump Punya Kekebalan Hukum
- AP Photo/Gerald Herbert
Washington – Mahkamah Agung Amerika pada hari Senin 1 Juli 2024, memutuskan mantan Presiden Donald Trump memiliki kekebalan hukum dan tidak dapat dituntut atas tindakan resminya sebagai presiden. Keputusan pengadilan itu juga sekaligus menjamin bahwa dia tidak akan diadili sebelum pemilu 5 November.
Dikutip dari Reuters, MA AS mengeluarkan beberapa keputusan, diantaranya yakni Presiden AS memiliki kekebalan dalam tindakan resminya saat menjabat. Dalam putusan dengan perbandingan 6 berbanding 3 yang memecah garis ideologis dengan mayoritas kelompok konservatif dan kelompok liberal yang berbeda pendapat, Mahkamah Agung memutuskan bahwa mantan presiden AS memiliki kekebalan penuh dari penuntutan atas tindakan yang berada dalam kewenangan konstitusional mereka sebagai presiden, namun tidak untuk tindakan pribadi.
Hakim pengadilan, Hakim Distrik AS Tanya Chutkan, kini harus menentukan apakah tindakan tertentu yang disebutkan dalam dakwaan itu resmi atau tidak, sebuah proses yang bisa memakan waktu berbulan-bulan. Keputusan tersebut membatalkan keputusan pengadilan yang menolak klaim kekebalan Trump dari tuntutan pidana federal yang melibatkan upayanya untuk membalikkan kekalahannya dalam pemilu tahun 2020 dari Joe Biden.
Pengadilan tampaknya mendefinisikan tindakan resmi secara luas, dengan mengatakan bahwa presiden tidak dapat menjalankan tugasnya secara efektif karena ancaman potensi penuntutan menghantui setiap keputusan. Seorang mantan presiden memiliki "setidaknya kekebalan dugaan" untuk "tindakan yang berada di luar tanggung jawab resminya," tulis pengadilan.
Tiga anggota Mahkamah Agung yang berhaluan liberal berbeda pendapat, dan mengatakan bahwa keputusan tersebut memberikan kebebasan kepada presiden untuk melanggar hukum jika tindakan mereka dapat disamarkan sebagai tugas resmi.
Dalam keputusan MA AS itu juga sangat mengurangi kemungkinan juri memutuskan bersalah atau tidaknya Trump atas tuduhan subversi pemilu yang diajukan oleh Penasihat Khusus Jack Smith sebelum pemilu 5 November, ketika dia bersiap untuk bertanding ulang dengan Biden.
Berdasarkan keputusan tersebut, tampaknya sebagian dari kasus penasihat khusus akan dibatalkan. Hal ini mencakup segala hal yang timbul dari diskusi Trump dengan pejabat Departemen Kehakiman AS mengenai penyelidikan potensi kecurangan pemilu, yang menurut keputusan tersebut merupakan tindakan resmi dan ia tidak dapat dituntut.