Kemlu RI Kutuk Keras Rencana Israel Legalkan Pemukiman Yahudi di Tepi Barat

Ilustrasi Pemukiman Israel, Givat Zeev, di dekat kota Ramallah, Palestina, di Tepi Barat.
Sumber :
  • Arab News

Jakarta – Kementerian Luar Negeri Reppublik Indonesia, mengutuk keras keputusan Israel yang mengesahkan lima pos permukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina.

“Permukiman dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara terus menerus merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB terkait,” kata Kementerian Luar Negeri RI melalui akun X, Senin.

Pemukiman Israel di Tepi Barat.

Photo :
  • AP Photo/Mahmoud Illean.

Bersama komunitas internasional, Kemlu menegaskan bahwa Indonesia akan terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua negara.

Kabinet Israel pada Kamis 27 Juni 2024, menyetujui langkah-langkah yang diusulkan oleh kepala otoritas keuangan Israel Bezalel Smotrich untuk melegalkan pos-pos permukiman di Tepi Barat dan menjatuhkan sanksi kepada Otoritas Palestina.

Kantor penyiaran publik Israel, KAN, melaporkan pada Jumat 28 Juni 2024 bahwa kabinet keamanan menyetujui rencana Smotrich untuk melawan pengakuan terhadap negara Palestina dan tindakan terhadap Israel di pengadilan internasional.

Bendera Israel.

Photo :
  • Atalayar

Rencana tersebut mencakup tindakan terhadap Otoritas Palestina, legalisasi lima pos permukiman di Tepi Barat, dan penerbitan tender untuk ribuan unit perumahan baru di permukiman.

Ungkap Penderitaan Anak-anak di Gaza, Kepala UNICEF Ingatkan “Dunia Tak Boleh Berpaling"

Pos-pos permukiman adalah komunitas kecil yang didirikan oleh pemukim ilegal Israel di tanah pribadi milik warga Palestina, tanpa persetujuan dari otoritas Israel. (ANT)

PM Lebanon: Saya Yakin Trump Akan Berusaha Paksakan Solusi atas Masalah Palestina
Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri

Kemlu Sebut Indonesia Tak Mau Buru-buru Akui Pemerintahan Baru Suriah

Kekuasaan rezim Bashar Al Assad berakhir pada 8 Desember lalu.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024