Perayaan Idul Adha, Iran Beri Keringanan Hukuman ke 2.654 Narapidana

Pemimpin besar revolusi Iran, Imam Sayyid Ali Khamenei
Sumber :

Teheran – Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, menyetujui untuk memberikan keringanan hukuman bagi 2.654 narapidana di negaranya, termasuk 30 warga negara asing dan 53 orang yang dihukum karena tuduhan keamanan. Hal itu disampaikan oleh kantor berita resmi Iran, IRNA.

Hukuman Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp420 Miliar, Warganet: Segitu Doang?

Pemimpin tersebut memberikan grasi pada saat Idul Adha 1445 H, salah satu hari libur terpenting bagi umat Islam di seluruh dunia, dan Idul Ghadir, hari raya penting yang dirayakan oleh umat Islam Syiah.

"Setelah disetujui oleh Ketua Kehakiman Iran, Gholamhossein Mohseni-Ejei, daftar narapidana yang memenuhi syarat untuk menerima grasi diserahkan kepada pemimpin tersebut," kata Wakil Kepala Kehakiman Iran, Sadeq Rahimi, dikutip dari Xinhua, Senin, 17 Juni 2024.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Eks Dirut PT Timah jadi 20 Tahun

Para narapidana tersebut dihukum di pengadilan publik dan Pengadilan Revolusi Islam, Organisasi Peradilan Angkatan Bersenjata, dan Organisasi Hukuman Diskresi Negara.

Rahimi mengatakan 29 dari mereka yang hukumannya diringankan telah dijatuhi hukuman mati, dan menambahkan bahwa hukuman mereka telah dikurangi menjadi hukuman penjara.

6 Negara Ini Melarang Perayaan Hari Valentine, Kenapa?

Pemimpin Iran secara teratur memberikan grasi kepada tahanan pada acara-acara khusus sesuai dengan hak yang diberikan kepadanya berdasarkan Pasal 110 konstitusi negara tersebut.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.(B.S.Putra/VIVA)

Menteri Agus Bicara Hak Napi usai Anggaran Kementeriannya Dipangkas Rp 4,4 Triliun

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 4,4 triliun pada tahun anggaran 2025. 

img_title
VIVA.co.id
13 Februari 2025