34 Orang yang Ditangkap di Madinah Terkait Visa sudah Bebas, 3 Lainnya Masih Ditahan
- dok. Kemenag
Riyadh – 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Madinah karena tidak mengantongi visa haji akhirnya dibebaskan. Namun, tiga WNI lainnya yang merupakan koordinator tetap diproses hukum.
"Sejak kemarin tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan 37 yang dimaksud. Alhamdulillah dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," kata Konjen Yusron B Ambary kepada tim Media Center Haji melalui Zoom meeting, pada Senin, 3 Juni 2024.
Sementara tiga orang yang diidentifikasi sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY dan MA masih berada di Kejaksaan Madinah untuk melakukan proses hukum.
"KJRI Jeddah akan memastikan hak hukum mereka terpenuhi," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan 34 WNI yang dibebaskan, mereka menyadari datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah untuk berhaji.
Mereka juga dijanjikan oleh seorang oknum mukimin di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji yang saat ini masih diburu aparat keamanan Arab Saudi. Masing-masing membayar 4.600 Riyal atau kurang lebih Rp 19,9 juta untuk mendapatkan tasreh haji.
"Saya luruskan ya, 34 jemaah ini bukan hanya dari Makassar, namun memang mayoritas paspor dikeluarkan di Makkasar sebanyak 20 orang. Ada juga yang dari Surabaya, Karawang, Kendari, Bogor, Bengkulu," ucapnya.
Saat ditanya apakah mereka berasal dari satu travel, Yusron mengaku tidak mengetahui soal travel apa yang dipakai. "Yang pasti mereka satu rombongan, mereka berangkat dari Soetta (Bandara Soekarno-Hatta) lalu ke Qatar terus ke Madinah," ujar Yusron.
Yusron juga tidak mengetahui pertimbangan dari pihak keamanan Arab Saudi yang membebaskan 34 WNI ini tanpa adanya sanksi lainnya.
"Mungkin saat ditangkap mereka tidak mengenakan baju ihram seperti 24 orang yang kemarin. Mereka hanya disuruh pulang secepatnya."
Sebagai informasi, hanya visa haji yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi yang dapat diterima.