Konjen RI Jeddah Ingatkan Hukuman Bagi WNI Berhaji Tanpa Kuota Resmi

KJRI Jeddah Yusron Ambary
Sumber :
  • dok. Kemenag

MAKKAH – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) Jeddah, Yusron B. Ambary ingatkan seluruh masyarakat terkait hukuman bagi jamaah haji yang tidak memiliki tasreh atau surat izin.

"Bagi yang melanggar akan didenda 10.000 Riyal, Kalau warga negara asing akan dideportasi," kata Yusron, Senin 3 Juni 2024.

Ilustrasi ibadah haji.

Photo :
  • MCH 2023

Sedangkan pelaku yang mengorganisir haji ilegal, sambung Yusron, akan dikenakan hukuman denda 50.000 Riyal dan penjara hingga 6 bulan, dan akan dideportasi bagi warga negara asing.

"Jadi hukuman ini tidak pandang bulu bagi warga lokal juga warga asing," tekan Yusron.

Konjen RI di Jeddah itu juga sekaligus mengimbau kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk tidak tertipu dengan tawaran haji yang non-prosedural.

"Jadi tidak mudah percaya dengan haji yang tidak pasti. WNI kita harus pandai dan bijak menerima tawaran-tawaran haji yang tidak jelas, kasus-kasus yang sekarang adalah mereka yang urus sendiri," jelas Yusron.

Yusron menambahkan, terdapat dua tipe haji yang sah secara aturan, pertama haji melalui Kemenag berdasarkan kuota dari kemenag yang terdiri dari haji reguler dan khusus.

Kedua merupakan haji mujamalah atau haji yang berdasarkan undangan dari Kerajaan arab saudi ke beberapa negara yang tidak hanya Indonesia atau sebagai bagian dari diplomasi Arab Saudi.

MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikorting Jadi 10 Tahun Penjara

"Nah di luar itu, kita harus hati-hati atas tawaran haji yang ada," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, menjelang puncak Haji, Pemerintah Arab Saudi melakukan pengetatan aturan bagi para jamaah haji tanpa memiliki tasreh atau surat izin resmi.

Prabowo Ingin Bangun Kampung Haji Indonesia di Makkah Arab Saudi

"Jadi pemerintah Arab Saudi sejak 2 Juni hingga 21 Juni telah memperketat aturan bagi seluruh penduduk yang melakukan ibadah haji tanpa tasreh (surat izin)," kata Yusron Ambary, Senin 3 Juni 2024.

Tasreh merupakan surat izin resmi berupa dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi bagi jemaah yang ingin melaksanakan ibadah haji.

Hukuman Pemberi Suap Hasbi Hasan Dipotong Setahun di Kasasi

Baik warga negara Saudi maupun warga negara asing wajib memiliki dokumen ini, fungsinya untuk mengatur dan mengendalikan jumlah jemaah yang melakukan ibadah haji agar terhindar dari kepadatan yang berlebihan di tempat-tempat suci.

Surat tasreh berisi keterangan tentang jumlah jemaah, waktu (tanggal dan jam), nomor pintu masuk serta daftar nama paspor jemaah.

Indonesia vs Arab Saudi di Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Indonesia Defeated Saudi Arabia 2-0 in World Cup Qualifiers

The Indonesian national team made history by defeating Saudi Arabia for the first time in the history of their encounters.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024