Konjen RI Jeddah Ingatkan Hukuman Bagi WNI Berhaji Tanpa Kuota Resmi
- dok. Kemenag
MAKKAH – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) Jeddah, Yusron B. Ambary ingatkan seluruh masyarakat terkait hukuman bagi jamaah haji yang tidak memiliki tasreh atau surat izin.
"Bagi yang melanggar akan didenda 10.000 Riyal, Kalau warga negara asing akan dideportasi," kata Yusron, Senin 3 Juni 2024.
Sedangkan pelaku yang mengorganisir haji ilegal, sambung Yusron, akan dikenakan hukuman denda 50.000 Riyal dan penjara hingga 6 bulan, dan akan dideportasi bagi warga negara asing.
"Jadi hukuman ini tidak pandang bulu bagi warga lokal juga warga asing," tekan Yusron.
Konjen RI di Jeddah itu juga sekaligus mengimbau kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk tidak tertipu dengan tawaran haji yang non-prosedural.
"Jadi tidak mudah percaya dengan haji yang tidak pasti. WNI kita harus pandai dan bijak menerima tawaran-tawaran haji yang tidak jelas, kasus-kasus yang sekarang adalah mereka yang urus sendiri," jelas Yusron.
Yusron menambahkan, terdapat dua tipe haji yang sah secara aturan, pertama haji melalui Kemenag berdasarkan kuota dari kemenag yang terdiri dari haji reguler dan khusus.
Kedua merupakan haji mujamalah atau haji yang berdasarkan undangan dari Kerajaan arab saudi ke beberapa negara yang tidak hanya Indonesia atau sebagai bagian dari diplomasi Arab Saudi.
"Nah di luar itu, kita harus hati-hati atas tawaran haji yang ada," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, menjelang puncak Haji, Pemerintah Arab Saudi melakukan pengetatan aturan bagi para jamaah haji tanpa memiliki tasreh atau surat izin resmi.
"Jadi pemerintah Arab Saudi sejak 2 Juni hingga 21 Juni telah memperketat aturan bagi seluruh penduduk yang melakukan ibadah haji tanpa tasreh (surat izin)," kata Yusron Ambary, Senin 3 Juni 2024.
Tasreh merupakan surat izin resmi berupa dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi bagi jemaah yang ingin melaksanakan ibadah haji.
Baik warga negara Saudi maupun warga negara asing wajib memiliki dokumen ini, fungsinya untuk mengatur dan mengendalikan jumlah jemaah yang melakukan ibadah haji agar terhindar dari kepadatan yang berlebihan di tempat-tempat suci.
Surat tasreh berisi keterangan tentang jumlah jemaah, waktu (tanggal dan jam), nomor pintu masuk serta daftar nama paspor jemaah.