Bersalah dalam 34 Dakwaan, Donald Trump Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara
Washington – Juri di New York menjatuhkan vonis 4 tahun penjara pada mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump terkait 34 kejahatan memalsukan catatan bisnis.
Keputusan ini mengakhiri persidangan yang berlangsung selama berminggu-minggu terhadap mantan presiden tersebut, namun membuka babak baru dalam kasus bersejarah di AS.
Melansir dari CNN Internasional, Jumat, 31 Mei 2024, Trump, yang dikenal sering mengajukan banding dalam waktu lama terhadap putusan pengadilan terhadap dirinya, juga kemungkinan akan mengajukan banding atas hukuman tersebut, yang dapat secara signifikan menunda hukumannya, yang saat ini ditetapkan pada 11 Juli 2024.
"Trump, yang tetap bebas tanpa jaminan, menghadapi kemungkinan hukuman maksimal empat tahun penjara untuk setiap dakwaan," menurut laporan CNN.
Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi Trump yang kembali mencalonkan diri dalam pemilu presiden (pilpres) AS. Pasalnya, ini terjadi empat hari sebelum dimulainya Konvensi Nasional Partai Republik di Milwaukee, di mana Trump akan secara resmi dikukuhkan sebagai calon presiden (capres).