China Hukum Mati Eks Pejabat Gara-gara Korupsi Rp 2,4 Triliun
VIVA – Pengadilan Tiongkok pada Selasa, 28 Mei 2024, menjatuhkan hukuman mati kepada mantan pejabatnya karena menerima suap dalam jumlah besar, seperti dilaporkan media pemerintah.
Terdakwa diketahui adalah Bai Tianhui, yang merupakan mantan manajer di perusahaan manajemen aset terbesar yang dikendalikan negara, Huarong Asset Management.
Ia dinyatakan bersalah menerima suap lebih dari 1,1 miliar yuan (US$151,9 juta) setara Rp 2,4 triliun. Bai didakwa karena perbuatannya telah menguntungkan pihak tertentu, dalam hal ini akuisisi proyek dan pembiayaan perusahaan yang merugikan negara.
Huarong telah menjadi target utama pemberantasan korupsi yang dilakukan Presiden Tiongkok Xi Jinping selama bertahun-tahun, dengan mantan ketuanya Lai Xiaomin dieksekusi pada Januari 2021 karena menerima suap senilai US$260 juta.
Para pendukung mengatakan kampanye anti-korupsi mempromosikan pemerintahan yang bersih, namun para kritikus mengatakan kampanye ini juga memberi Xi kekuatan untuk menyingkirkan saingan politiknya.
"Pengadilan menjatuhkan hukuman mati pada Bai, perampasan hak politik seumur hidup, dan penyitaan semua properti pribadi," kata CCTV dilansir CNA, Kamis, 30 Mei 2024
"Nilai kejahatan suap yang dilakukan Bai Tianhui sangat besar, keadaan kejahatannya sangat serius, dampak sosialnya sangat buruk, dan menyebabkan kerugian yang sangat besar terhadap kepentingan negara dan rakyat," demikian putusan pengadilan. kepada penyiar.
Para pemimpin tinggi Tiongkok menyatakan pada pertemuan Politbiro pada hari Senin, yang membahas risiko keuangan bahwa “mereka yang gagal melaksanakan tugas mereka akan dimintai pertanggungjawaban, dan dihukum berat”, kata kantor berita negara Xinhua.
Beberapa bulan terakhir telah terlihat beberapa tokoh dari sektor keuangan dan perbankan Tiongkok menjadi sasaran otoritas anti-korupsi.
Pada bulan April, Liu Liange, ketua Bank of China dari tahun 2019 hingga 2023, mengaku "menerima suap dan memberikan pinjaman secara ilegal".
Pada bulan yang sama, mantan pimpinan perusahaan perbankan raksasa milik negara Tiongkok, Everbright Group, Li Xiaopeng diselidiki karena "pelanggaran berat" terhadap hukum.
Tiongkok mengklasifikasikan statistik hukuman mati sebagai rahasia negara, meskipun Amnesty dan kelompok hak asasi manusia lainnya yakin ribuan orang dieksekusi di negara tersebut setiap tahunnya.