Arab Saudi Wajibkan Jemaah Umrah Vaksin Meningitis
- Reasahalharamain
Riyadh – Arab Saudi kembali mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah umrah pada musim mendatang 1445 H/2024 M. Hal ini tertulis dalam dokumen persyaratan kesehatan dan rekomendasi bagi jemaah umrah yang dibagikan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Persyaratan vaksin tersebut setidaknya terbagi ke dalam tiga bagian, seperti vaksin yang diwajibkan, vaksin yang direkomendasikan, dan tindakan pencegahan yang dilakukan oleh otoritas kesehatan di titik masuk.
Vaksin meningitis atau meningitis meningokokus termasuk dalam kategori vaksin yang diwajibkan bagi seluruh jemaah umrah di atas usia satu tahun. Vaksin ini juga berlaku bagi semua negara tanpa terkecuali.
"Kementerian Kesehatan di Kerajaan Arab Saudi menerbitkan regulasi ini untuk memenuhi persyaratan kesehatan dan rekomendasi bagi peziarah yang akan bepergian ke Arab Saudi untuk keperluan umrah 1445 (2024)," demikian keterangan dari Kemekes Saudu, pada Minggu, 26 Mei 2024.
Sebagai informasi, jenis vaksin meningitis yang diterima oleh Kerajaan adalah Vaksin Polisakarida Quadrivalent (ACYW) dalam jangka minimal 10 hari sebelum kedatangan dan tidak lebih dari 3 tahun.
Selain itu, jenis vaksin lain yang dibolehkan adalah Vaksin Konjugasi 1 Quadrivalent (ACYW) dengan rentang minimal 10 hari sebelum kedatangan dan dalam jangka 5 tahun terakhir.
Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengingatkan pada Kementerian Kesehatan masing-masing jemaah untuk memastikan masa berlaku vaksin agar sesuai dengan yang disyaratkan. Jenis dan masa berlaku vaksin harus tertulis secara jelas dalam sertifikat hasil vaksinasi.
Sebaliknya, bila jenis vaksin tidak dicantumkan dalam sertifikat, vaksin tersebut dianggap hanya berlaku atau valid selama 3 tahun.