Netanyahu Tidak Bisa Berkunjung ke 124 Negara Jika ICC Rilis Surat Penangkapan

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (Doc: AP Photo)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Tel Aviv – Jika hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, para pejabat tersebut tidak akan dapat melakukan perjalanan ke 124 negara termasuk Inggris.

Pada hari Senin, 20 Mei 2024, Jaksa Penuntut Umum ICC, Karim Khan, mengumumkan bahwa ia telah meminta surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Yahya Sinwar dan Benjamin Netanyahu (Doc: CNN Internasional)

Photo :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Jika dikeluarkan, keduanya akan dilarang bepergian ke negara-negara yang menandatangani Statuta Roma atau berisiko ditangkap.

Melansir dari Middle East Monitor, Kamis, 23 Mei 2024, AS dan Israel bukan pihak ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya dalam kasus ini.

Permohonan surat perintah penangkapan pertama-tama harus disetujui oleh panel yang terdiri dari tiga hakim dari Rumania, Benin, dan Meksiko di ICC sebelum dapat diterapkan.

Netanyahu (Doc: Anadolu Ajansi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Khan juga meminta surat perintah penangkapan terhadap tiga pemimpin Hamas, termasuk Yahya Sinwar.

PBB Sebut Israel Gagal Berikan Bukti Pembenaran Serangan ke RS di Gaza

Jaksa tinggi ICC menyatakan bahwa pimpinan Hamas telah membunuh sekitar 1.200 orang di beberapa lokasi di Israel selatan pada 7 Oktober dan menyandera sekitar 250 orang ke Gaza.

Hampir 1.100 Bayi Tewas akibat Serangan Israel di Gaza sejak 2023, Menurut Otoritas Palestina
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol

Ada "Kebuntuan", Jaksa dan Investigator Gagal Tangkap Presiden Korsel yang Dimakzulkan

Para investigator Korea Selatan dari unit investigasi antikorupsi meninggalkan kediaman presiden, pada Jumat, setelah gagal menangkap Presiden Yoon Suk-yeol.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025