PPIU dan Jemaah Umrah Diingatkan tentang Risiko Overstay di Arab Saudi

Ilustrasi Jemaah Indonesia tengah menunaikan ibadah umrah.
Sumber :
  • Fuad Hasan/Maktour

Jakarta – Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kebijakan baru terkait ibadah umrah, dimana jemaah umrah masih diperbolehkan masuk ke Arab Saudi sampai tanggal 15 Zulkaidah 1445 H. Namun, jemaah tersebut harus meninggalkan Arab Saudi sebelum tanggal 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Kementerian Agama Indonesia mengimbau agar ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi ini dipatuhi oleh seluruh jemaah umrah Indonesia. Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menegaskan pentingnya kepatuhan ini dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di Jakarta pada Minggu, 19 Mei 2024. Scroll lebih lanjut.

"Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," kata Anna.

Penegasan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur penyelenggaraan ibadah umrah oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 UU tersebut disebutkan bahwa PPIU memiliki berbagai kewajiban, termasuk memastikan jemaah diberangkatkan dan dipulangkan sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Anna juga menjelaskan risiko yang akan dihadapi jemaah umrah dan PPIU jika melanggar batas waktu yang ditetapkan oleh Arab Saudi.

"Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan," ungkap Anna.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie

Photo :
  • Kemenag
Selamat Tinggal Malaysia, Timnas Indonesia Menuju 100 Besar Ranking FIFA

Lebih lanjut, Anna menambahkan bahwa PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa dikenai denda oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021," tegasnya lagi.

Media Asing 'Ramal' Timnas Indonesia Bakal Kalah Telak dari Arab Saudi

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Ilustrasi gambar : Haji

Photo :
  • vstory
Ranking Timnas Indonesia Dilangkahi Malaysia Jelang Kontra Arab Saudi

Kementerian Agama juga sedang mendata PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi.

"Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali," kata Anna.

Pemain Timnas Portugal, Cristiano Ronaldo

Kualitas Pemain Arab Saudi Makin Buruk, Roberto Mancini Salahkan Cristiano Ronaldo

Roberto Mancini menilai sejak Cristiano Ronaldo datang ke Al Nassr, banyak pemain Eropa hijrah ke liga Arab. Akibatnya, pemain lokal Arab Saudi jarang dapat menit bermain

img_title
VIVA.co.id
6 September 2024