RI Gagas Pemberian Hak Istimewa Palestina di Sidang PBB, Selangkah Lagi Anggota Penuh

Menlu Retno Marsudi di Pertemuan Tingkat Tinggi Mandat Resolusi PBB di New York
Sumber :
  • Kemlu RI

New York –  Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat, 10 Mei 2024, mengambil langkah terobosan dengan mengesahkan pemberian hak-hak istimewa bagi Palestina.

Gempa Dahsyat M 7,3 Vanuatu, Kemlu: Tidak Ada WNI Jadi Korban

Resolusi itu digagas Indonesia bersama 77 negara co-sponsor resolusi berjudul “Admission of New Members in the United Nations”, yang juga didukung oleh 143 negara anggota PBB itu.

Ini merupakan pertama kalinya sebuah Observer State atau 'Negara Pengamat' diberikan hak dan kewenangan khusus yang mendekati anggota PBB lainnya.  Diketahui, Palestina telah menjadi negara pengamat PBB sejak tahun 2012.

Boikot Produk Terafiliasi Israel Bikin Masyarakat Pindah ke Produk Lokal, MUI: Sangat Positif

"Keberhasilan ini menegaskan dukungan masyarakat dunia yang semakin meningkat bagi perjuangan Palestina, pengakuan lebih lanjut Palestina sebagai negara di PBB, dan realisasi solusi dua negara," tulis Kemlu RI dalam keterangan persnya dikutip Sabtu, 11 Mei 2024.

Sekjen PBB Antonio Guterres berbicara pada Sidang Majelis Umum PBB di New York.

Photo :
  • Dok. PBB
PBB Kirim Utusan ke Suriah Bahas Bantuan Kemanusiaan usai Assad Terguling

Menurut Kemlu, beberapa hak dan keistimewaan yang khusus diberikan kepada Palestina antara lain dapat duduk bersama diantara negara anggota PBB, dapat mengajukan resolusi dan menjadi co-sponsor resolusi, dapat dipilih menjadi pemimpin sidang Majelis MU PBB dan berbagai komite di bawahnya.

Juga dapat berpartisipasi penuh dalam lingkup konperensi di PBB dan konperensi internasional di bawah SMU PBB.

“Dengan semakin berperannya Palestina menuju anggota penuh PBB, diharapkan visibilitas politis kepada isu dan perjuangan Palestina semakin tinggi ... diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat pengajuan kembali permohonan keanggotaan penuh Palestina ke Dewan Keamanan PBB,” kata Kemlu RI.

“Apalagi mengingat resolusi ini juga mengakui bahwa Palestina telah memenuhi kriteria untuk keanggotaan penuh sesuai Piagam PBB,” kata Kemlu, menambahkan.

Sidang Darurat Majelis Umum PBB pada Jumat lalu bermula dari veto salah satu negara anggota tetap DK PBB atas permohonan keanggotaan penuh Palestina pada 18 April.

Dalam menanggapi seruan bersama dari negara-negara Arab, OKI, dan Gerakan Non-Blok, Majelis Umum PBB telah mengambil langkah menuju kemajuan perjuangan Palestina dan upaya perdamaian internasional.

“Keberhasilan hari ini juga didukung oleh peran aktif Indonesia dalam menggalang dukungan negara dari sejumlah kawasan,” kata Kemlu.

Keberhasilan ini dipandang Indonesia sebagai terobosan bagi kesetaraan hak bangsa Palestina di tengah bangsa dunia. Di saat yang sama, upaya untuk keanggotaan penuh Palestina di PBB di masa depan akan terus di dorong.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya