Israel-Palestina Harus Hidup Berdampingan dengan Damai, Kata Menteri Luar Negeri Selandia Baru
- Anadolu Ajansi
VIVA – Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters pada hari Selasa 7 Mei 2024 menyerukan gencatan senjata segera antara Israel dan Hamas untuk menghindari bencana kemanusiaan lebih lanjut.
“Penderitaan luar biasa di Gaza tidak bisa dibiarkan bertambah buruk. Kedua belah pihak mempunyai tanggung jawab untuk mengakhiri konflik ini,” kata Peters dalam sebuah pernyataan.
“Selandia Baru secara konsisten menyerukan untuk menahan diri dan menyatakan bahwa serangan militer ke Rafah sama sekali tidak dapat diterima. Kami mendesak kedua belah pihak untuk mundur dari jurang pemisah,” tambahnya.
Peters mengatakan bahwa negaranya terus mengadvokasi solusi politik jangka panjang terhadap situasi ini, sehingga Israel dan Palestina dapat hidup berdampingan dengan aman dan damai.
“Kami yakin bahwa Israel dan negara Palestina di masa depan, yang hidup berdampingan secara damai, adalah satu-satunya solusi yang tahan lama, realistis, dan adil. Setiap orang di komunitas internasional harus berupaya mencapai tujuan tersebut,” katanya seraya menambahkan bahwa solusi seperti itu hanya dapat dicapai melalui meja perundingan, bukan di Rafah.
Pernyataan Peters muncul setelah kelompok perlawanan Palestina Hamas mengatakan pada Senin malam bahwa mereka menerima proposal Qatar-Mesir untuk gencatan senjata di Gaza. Namun, Kabinet Perang Israel memutuskan untuk tetap melanjutkan operasi di Rafah, Jalur Gaza selatan.
Rafah adalah rumah bagi lebih dari 1,5 juta pengungsi Palestina yang mengungsi dari perang yang dilancarkan Israel menyusul serangan Hamas pada 7 Oktober tahun lalu yang menewaskan hampir 1.200 orang.
Sejak itu, serangan Israel telah menewaskan lebih dari 34.700 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, selain menyebabkan bencana kemanusiaan.
Hampir tujuh bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur, mendorong 85% penduduk daerah kantong tersebut mengungsi di tengah blokade makanan, air bersih dan obat-obatan yang melumpuhkan, menurut PBB.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Keputusan sementara pada bulan Januari mengatakan masuk akal bahwa Israel melakukan genosida di Gaza dan memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan tersebut dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di sana.