Irak Sahkan UU Anti LGBT, Melanggar Bisa Dipenjara 15 Tahun

Ilustrasi LGBT
Sumber :
  • Pixabay

Irak – Parlemen Irak telah meloloskan amandemen baru yang dapat membuat kelompok LGBTQ dipenjara hingga 15 tahun karena aktivitas sesama jenis.

Raed al-Maliki, anggota Komite Hukum Parlemen, mengatakan pada konferensi pers bahwa amandemen undang-undang anti-prostitusi akan memasukkan ketentuan untuk menghukum praktik LGBT, transgenderisme dan mempromosikan tindakan seksual.

Ilustrasi LGBT

Photo :
  • Pixabay

Dia juga melarang siapapun untuk mempromosikan prostitusi dan penyimpangan seksual.

"Undang-undang baru ini menetapkan hukuman minimal 10 tahun penjara untuk tindakan homoseksual, dan setidaknya menetapkan tujuh tahun hukuman penjara bagi siapapun yang mempromosikan aktivitas LGBTQ," menurut Shafaq News.

Amir Al-Maamouri, seorang anggota parlemen independen, mengatakan kepada Shafaq News bahwa undang-undang baru tersebut merupakan langkah signifikan dalam memerangi penyimpangan seksual, mengingat banyaknya kasus unik yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan masyarakat.

Sebelum amandemen baru, homoseksualitas telah legal di Irak meskipun banyak kelompok LGBTQ menghadapi ancaman, pelecehan dan pembunuhan di negara tersebut.

Tindakan keras yang meluas terhadap kelompok LGBTQ pada tahun 2009 juga menyebabkan jumlah korban jiwa, yang kemungkinan mencapai ratusan, menurut Human Rights Watch.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah politisi di Irak menyerukan kriminalisasi terhadap homoseksualitas dan memicu kepanikan moral seputar masalah ini.

Para diplomat mengatakan bahwa pengesahan perubahan undang-undang tersebut kemungkinan akan mempersulit hubungan internasional bagi Irak.

"Akan sulit untuk melakukan kerja sama yang erat dengan negara seperti itu di dalam negeri,” kata seorang diplomat senior, yang berbicara secara anonim.

Dia juga menambahkan bahwa hal itu akan mempunyai konsekuensi yang sangat buruk bagi bisnis bilateral dan hubungan perdagangan Iraq.

Para pegiat LGBTQ juga telah lama memperingatkan konsekuensi dari pengesahan undang-undang tersebut, yang akan menambah kesulitan yang sudah dihadapi masyarakat di Irak.

Amir Ashour, ketua kelompok hak asasi manusia IraQueer, mengatakan bahwa ketika undang-undang tersebut pertama kali diusulkan, maka akan memberikan perlindungan bagi kelompok bersenjata untuk menyerang kelompok LGBTQ.

“Hal ini akan memungkinkan pemerintah Irak untuk lolos secara hukum dari pembunuhan dan memberikan perlindungan hukum bagi kelompok bersenjata dan penjahat lainnya yang terus menargetkan warga LGBTQ+,” ucapnya.

Ketua Baleg Garansi DPR Serius Garap RUU Perampasan Aset

"Hal ini juga akan berdampak besar pada gerakan ini, karena kaum queer dan mereka yang mendukung kami akan menghadapi konsekuensi hukum, selain kekerasan di luar proses hukum yang telah kami hadapi selama beberapa dekade.”

Aksi penolakan LGBT (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVAnews/Andri Mardiansyah
Kutuk Aksi Carok di Madura, Ulama Bangkalan Desak Proses Hukum segera Dilakukan

Dia mengatakan dorongan terhadap hak-hak LGBTQ oleh para politisi Irak bertujuan untuk mengalihkan perhatian dari masalah-masalah material yang dihadapi Irak, seperti pengangguran, korupsi dan kurangnya pemerintahan yang terus berlanjut.

“Mereka memanfaatkan kurangnya pengetahuan akurat masyarakat tentang identitas LGBTQ+ dengan berpura-pura bahwa mereka sedang berjuang melawan masalah nyata yang sedang dihadapi Irak.”

Sebelum Disepakati, Baleg DPR Sebut Ada 299 RUU Masuk Usulan
Roy Marten dan Armstrong

Roy Marten dan Amstrong Sembiring Sepakat untuk Perjuangkan Hal Ini

Roy Marten menilai langkah hukum ini sebagai bentuk perjuangan yang cerdas, relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024