Nilai 3 Artefak Langka Zaman Majapahit yang Dicuri Capai Rp 46 Miliar
- VIVA.co.id/Natania Longdong
Washington – Tiga artefak langka dari era Majaphit dicuri orang dan dijual di New York, Amerika Serikat (AS).
Barang antik milik Indonesia itu diselundupkan bersama artefak-artefak lain dari Kamboja, namun berhasil diselamatkan oleh aparat setempat. Menurut informasi, nilai dari tiga artefak Majapahit itu sampai miliaran rupiah.
Menurut laporan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York, pada Minggu, 28 April 2024, tiga artefak itu telah dikembalikan oleh Kejaksaan Wilayah New York County ke KJRI New York pada 24 April lalu.
"Nilai benda-benda antik ini diperkirakan mencapai USD 405.000 secara total, telah diselundupkan keluar dari Indonesia untuk dijual di AS," tulis KJRI New York.
Konsul Jenderal RI di New York, Winanto Adi, menyatakan penemuan ini bertepatan dengan 75 tahun hubungan bilateral Indonesia-AS. Hal tersebut menunjukkan kedekatan kedua negara.
"Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Wilayah Unit Perdagangan Barang Antik dan Departemen Keamanan Dalam Negeri atas kerja keras mereka mengembalikan benda-benda ini kembali ke pemerintah Indonesia," tulis KJRI New York.
Seperti diberitakan sebelummya, selain tiga barang era Majapahit, ada pula 27 barang dari Kamboja. Total nilai semuanya adalah USD 3 juta atau Rp 48,6 miliar.
Bragg menuduh pedagang seni Subhash Kapoor, seorang warga India-Amerika, dan Nancy Wiener dari Amerika melakukan perdagangan ilegal barang antik tersebut.