Nilai 3 Artefak Langka Zaman Majapahit yang Dicuri Capai Rp 46 Miliar

Contoh Artefak yang Dicuri (Doc: Kejaksaan Manhattan)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Washington – Tiga artefak langka dari era Majaphit dicuri orang dan dijual di New York, Amerika Serikat (AS).

Israel Kelabakan Lawan Houthi, AS Murka Bantu Gempur Ibu Kota Yaman

Barang antik milik Indonesia itu diselundupkan bersama artefak-artefak lain dari Kamboja, namun berhasil diselamatkan oleh aparat setempat. Menurut informasi, nilai dari tiga artefak Majapahit itu sampai miliaran rupiah.

Penampakan dari angkasa sebuah kompleks purbakala peninggalan kerajaan Majapahit di Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Photo :
  • tvOne
Ukir Prestasi Luar Biasa, Dua Perwira TNI AU Selesaikan Pendidikan di Amerika Serikat

Menurut laporan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York, pada Minggu, 28 April 2024, tiga artefak itu telah dikembalikan oleh Kejaksaan Wilayah New York County ke KJRI New York pada 24 April lalu.

"Nilai benda-benda antik ini diperkirakan mencapai USD 405.000 secara total, telah diselundupkan keluar dari Indonesia untuk dijual di AS," tulis KJRI New York.

Viral Speedometer Truk Digondol Maling di Rest Area Cibubur, Padahal Cuma Ditinggal 5 Menit

Konsul Jenderal RI di New York, Winanto Adi, menyatakan penemuan ini bertepatan dengan 75 tahun hubungan bilateral Indonesia-AS. Hal tersebut menunjukkan kedekatan kedua negara.

"Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Wilayah Unit Perdagangan Barang Antik dan Departemen Keamanan Dalam Negeri atas kerja keras mereka mengembalikan benda-benda ini kembali ke pemerintah Indonesia," tulis KJRI New York.

Patung Sepasang Kekasih Masa Majapahit Ditemukan Warga

Photo :
  • VIVA.co.id/Adib Ahsani

Seperti diberitakan sebelummya, selain tiga barang era Majapahit, ada pula 27 barang dari Kamboja. Total nilai semuanya adalah USD 3 juta atau Rp 48,6 miliar.

Bragg menuduh pedagang seni Subhash Kapoor, seorang warga India-Amerika, dan Nancy Wiener dari Amerika melakukan perdagangan ilegal barang antik tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya