Menlu Singapura Bertemu Jokowi di Istana Negara, Ini yang Dibahas

Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan Temui Presiden Jokowi
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta – Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, datang ke Istana Negara untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Jumat, 26 April 2024.

DKPP Pecat Ketua KPU, Presiden Diberi Waktu 7 Hari untuk Eksekusi Putusan

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi menjelaskan, bahwa pertemuan keduanya untuk membahas mengenai persiapan kunjungan kenegaraan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong ke Indonesia, yang berlangsung pada Senin, 29 April 2024.

Kunjungan Lee itu dalam rangka Leaders Retreat, yang pada tahun ini Indonesia menjadi tuan rumah.

Ridwan Kamil dan Kaesang Ramai Dibicarakan untuk Pilkada tapi Galau, Menurut Pakar Politik

"Tahun ini kita melakukan Leader's Retreat secara bergantian, dan tahun ini adalah tahun di mana Indonesia menjadi tuan rumah," kata Retno.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Paus Fransiskus Bakal Kunjungi Indonesia Bulan September, Ini Sederet Agendanya

Menurut dia, kunjungan Vivian ke Indonesia merupakan satu dari kunjungan yang paling terakhir sebelum menyerahkan tongkat estafet kepemimpinan Perdana Menteri Singapura yang baru.

"Menlu Vivian tadi mengatakan bahwa kunjungan PM Lee ke Indonesia merupakan satu dari kunjungan yang paling terakhir sebelum beliau menyerahkan pemerintahan ke PM baru," ujar Retno.

Menyinggung sedikit terkait Leader's Retreat, Retno menerangkan bahwa nantinya para pemimpin negara akan membahas kembali 10 tahun kerja sama yang telah dilakukan.

"Just Celebrated the Relation, tetapi pada saat yang sama adalah untuk memberikan atau memastikan kerja sama makin kontinuitas akan ada."

Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Dipecat Kasus Asusila, DKPP Beri Waktu Jokowi Seminggu Ganti Ketua KPU Hasyim Asy'ari

DKPP RI memutuskan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena terbukti melakukan pelanggaran kasus asusila

img_title
VIVA.co.id
3 Juli 2024