Pengadilan Kriminal Internasional Tengah Siapkan Surat Penangkapan Untuk PM Israel Netanyahu
- VIVA.co.id/Natania Longdong
Jakarta – Media televisi Israel Channel 12, baru saja mengungkapkan bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, tengah khawatir usai mendapat kabar bahwa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag akan mengeluarkan perintah untuk menangkap dirinya dan pejabat Israel lain karena pelanggaran yang mereka lakukan dalam perang di Gaza.
Saluran tersebut mengungkapkan bahwa diskusi mendesak telah dilakukan pada hari Selasa pekan lalu di Kantor Perdana Menteri yang masih dirahasiakan hingga saat ini, di mana muncul skenario yang mengkhawatirkan dan ketakutan serius yang memungkinkan dikeluarkannya surat perintah penangkapan internasional dari ICC di Den Haag terhadap pejabat senior Israel, pemimpin keamanan dan politisi, termasuk Netanyahu sendiri.
Menteri Luar Negeri Israel Katz, Menteri Kehakiman Yariv Levin dan Menteri Urusan Strategis Ron Dermer dilaporkan hadir dalam pertemuan itu dan memutuskan untuk mencari dukungan dari kalangan diplomatik internasional dalam upaya menggagalkan kemungkinan tindakan terhadap Netanyahu.
Dilaporkan bahwa elit politik dan hukum tertinggi di Israel juga hadir dalam diskusi tersebut.
Saluran Israel itu mencatat bahwa alasan dikeluarkannya surat perintah penangkapan internasional adalah perang di Gaza.
Banyak pihak menuduh Israel telah melanggar hukum internasional dalam kampanye pembalasannya di Gaza sejak serangan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober.
Saluran tersebut mengkonfirmasi bahwa Netanyahu meminta menteri luar negeri Inggris dan Jerman selama kunjungan mereka ke Israel untuk melakukan intervensi guna mencegah dikeluarkannya surat perintah penangkapannya oleh ICC.
Dijelaskan bahwa Tel Aviv telah memperoleh informasi dan pesan yang menunjukkan kemungkinan dikeluarkannya perintah tersebut dalam skala besar dan mungkin dikeluarkan pada akhir bulan depan.
Channel 12 melaporkan bahwa diskusi tersebut mengangkat isu krisis kemanusiaan di Jalur Gaza dan pernyataan beberapa negara bahwa Israel melanggar hukum internasional, serta memperlakukan penduduk sipil di Jalur Gaza dengan cara yang melanggar Konvensi Jenewa Keempat.
Di akhir diskusi, diambil keputusan untuk mengambil beberapa tindakan mendesak pada menit-menit terakhir dengan ICC dan partai politik berpengaruh untuk mencegah dikeluarkannya surat perintah penangkapan.
Israel dilaporkan khawatir bahwa surat perintah penangkapan akan dikeluarkan atas dasar krisis kemanusiaan di Gaza, di mana kelompok hak asasi manusia dan badan-badan internasional terus memperingatkan akan terjadinya 'kelaparan buatan manusia', menuduh adanya pembatasan bantuan yang disengaja ke Jalur Gaza dan aksi genosida.
Konvensi Genosida mendefinisikan genosida sebagai tindakan 'yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama'.
Genosida, konspirasi untuk melakukan genosida, hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida, upaya untuk melakukan genosida dan keterlibatan dalam genosida semuanya dapat dihukum, menurut Konvensi.