Indonesia Sesalkan Palestina Gagal Jadi Anggota Penuh PBB Karena Veto AS
- UN Security Council
Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyesalkan kegagalan berulang DK PBB dalam mengesahkan resolusi keanggotaan penuh Palestina, setelah Amerika Serikat memblokir permintaan tersebut.
"Indonesia sangat menyesalkan kegagalan DK PBB untuk kesekian kalinya dalam mengesahkan resolusi mengenai keanggotaan penuh Palestina di PBB, dikarenakan veto oleh salah satu Anggota Tetap DK PBB," kata Kemlu melalui akun resmi X, pada Jumat, 19 April 2024.
Kemlu RI menyatakan veto tersebut mengkhianati aspirasi bersama untuk menciptakan perdamaian jangka panjang di wilayah Timur Tengah. Di sisi lain, Indonesia tetap akan terus mendukung agar Palestina resmi menjadi anggota penuh PBB agar kedudukannya setara dengan negara lain.
"Veto ini sekali lagi mengkhianati aspirasi bersama untuk menciptakan perdamaian jangka panjang di Timur Tengah," menurut Kemlu.
"Indonesia menegaskan kembali dukungannya terhadap keanggotaan penuh Palestina di PBB, yang akan memberikan Palestina kedudukan yang patut di antara negara-negara dan kedudukan yang setara dalam proses perdamaian menuju pencapaian solusi dua negara," lanjutnya.
Sebelumnya, AS memveto permintaan keanggotaan penuh PBB untuk Palestina di Dewan Keamanan PBB, pada Kamis, 18 April 2024.
"AS masih berpandangan bahwa jalan paling cepat menuju kenegaraan bagi rakyat Palestina adalah melalui perundingan langsung antara Israel dan Otoritas Palestina dengan dukungan Amerika Serikat dan mitra lainnya," kata seorang perwakilan AS sebelum pemungutan suara.
Pemungutan suara dilakukan di Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 orang atas rancangan resolusi yang diajukan oleh Aljazair, yang merekomendasikan Palestina menjadi anggota PBB.
Rancangan tersebut mendapat 12 suara mendukung, dua abstain dan veto AS yang menentang.
Untuk disahkan, resolusi Dewan Keamanan memerlukan setidaknya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari lima anggota tetap, yakni AS, Inggris, Prancis, Rusia, dan China.