Setelah Viral, Pemilik Retail yang Jual Kaos Kaki Berlafaz Allah Minta Maaf ke Raja Malaysia

Lafadz Allah pada kaos kaki
Sumber :
  • The Rakyat Post MY

Malaysia – Raja Malaysia, Sultan Ibrahim menerima kunjungan Pemilik retail KK Supermart, Chai Kee Kan di Istana Negara Rabu, 3 April 2024.

Bangkit dari Keterpurukan, Talitha Curtis Winn Buat Nazar Besar Jika Kembali Aktif di Dunia Hiburan

Dalam pertemuan itu, Chai Kee Kan meminta maaf kepada Raja Malaysia dan seluruh umat Islam atas polemik kaos kaki bertuliskan lafaz Allah yang dijual di KK Supermart.

Sebelumnya, penampakan kaos kaki itu sempat viral di media sosial hingga memantik amarah umat Muslim dan dorongan boikot terhadap retail tersebut.

Talitha Curtis Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual dari Sosok Lelaki Tua: Ini Caraku untuk Bertahan Hidup…

Merespons permintaan maaf itu, Sultan Ibrahim meminta kepada semua pihak, khususnya KK Supermart agar lebih berhati-hati menjual produk di pasaran khususnya terhadap produk-produk impor.

Viral Perwira Polisi di Maros Mesum dengan Istri Orang, Langsung Ditahan Propam

Kehati-hatian ini, kata beliau, agar kasus serupa tidak terjadi atau terulang kembali di lain waktu.

“Semua pihak mesti lebih bertanggungjawab. Jangan ‘pisang berbuah dua kali’ dan saya harap ini kali terakhir saya perlu menegaskan perkara ini,” kata Raja Malaysia kepada Royal Press Office (RPO) yang diunggah melalui media sosialnya, dikutip Kamis, 4 April 2024.

“Sekali lagi, saya tegaskan jangan ada pihak yang mengambil kesempatan ke atas perkara ini, termasuk menghasut rakyat. Saya tidak mau perkara ini berlarutan,” demikian Agong.

Sebagai informasi, kabar ditemukan kaos kaki bertuliskan lafaz Allah ini pertama kali mencuat di media sosial pada Rabu, 3 Maret kemarin.

Mengutip Antara, Pemuda Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) meminta retail tersebut segera minta maaf dengan memasang spandung di 881 cabang KK Supermart di Malaysia.

Jaringan toko serba ada Malaysia, KK Supermart

Photo :
  • The Star

Ketua Pemuda UMNO Muhamad Akmal memberikan peringatan bahwa mereka akan melakukan boikot sekiranya tuntutan tersebut tidak dipenuhi. Sejak kabar ini mencuat, sebanyak 2 cabang retail KK Supermart dilempar bom Molotov oleh orang tidak dikenal.

Sebelumnya, Polisi Kerajaan Malaysia (PDRM) langsung bertindak cepat dan membuka penyelidikan terkait kasus yang memantik kemarahan umat Muslim ini.

Direktur Departemen Investigasi Kriminal PDRM, Mohd Shuhaily menyatakan, pihaknya telah menjalankan penyelidikan terkait kasus ini.

Unit investigasi kejahatan rahasia, divisi penuntutan/hukum (D5) Bukit Aman menjalankan penyelidikan berdasarkan Pasal 298A KUHP yaitu atas alasan agama, menyebabkan suasana tidak harmoni, perpecahan atau permusuhan, saling membenci atau niat jahat atau memudaratkan persatuan.

Selain itu polisi juga menyelidiki kasus tersebut berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yaitu penggunaan fasilitas atau layanan jaringan yang tidak semestinya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya