RUU Sah, Thailand Akan Jadi Negara ASEAN Pertama yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Ilustrasi kelompok LGBT
Sumber :
  • VIVA/spectrum.com

Thailand – Negara tetangga Indonesia, Thailand akan menjadi negara Asia Tenggara pertama yang mengakui pernikahan sesama jenis, setelah para politisi meloloskan RUU pernikahan sesama jenis

Cerita Sriwani Sayuti Bisa Balik Indonesia, Sempat Ditahan di Thailand Dituduh Bawa 128 WNI Wisata Ilegal

Majelis rendah parlemen secara mayoritas mendukung RUU tersebut, dengan 400 orang mendukung pengesahannya dan hanya 10 orang yang menentangnya dalam pembacaan akhir pada hari Rabu.

Jika RUU ini berlaku, Thailand akan menjadi negara ketiga yang melegalkan pernikahan sesama jenis di seluruh Asia, selain Nepal dan Taiwan. 

Sebelum Disepakati, Baleg DPR Sebut Ada 299 RUU Masuk Usulan

Raja Thailand

Photo :
  • Nypost.com

Kini, RUU tersebut masih memerlukan persetujuan dari Senat negara tersebut, lalu akhirnya dukungan dari raja, sebelum menjadi undang-undang sah. 

Baleg DPR Setujui RUU DKJ Dibawa ke Rapat Paripurna

Setelah dibuat lebih dari satu dekade lalu, undang-undang tersebut dapat berlaku dalam waktu 120 hari kedepan setelah mendapat persetujuan kerajaan. “Saya ingin mengajak Anda semua untuk membuat sejarah,” kata Danuphorn Punnakanta, ketua komite parlemen, menjelang pemungutan suara, melansir Al Jazeera, Kamis, 28 Maret 2024.

"Kami melakukan ini untuk seluruh masyarakat Thailand untuk mengurangi kesenjangan dalam masyarakat dan mulai menciptakan kesetaraan," katanya. 

Undang-undang ini akan mengubah referensi terhadap “laki-laki”, “perempuan”, “suami” dan “istri” dalam undang-undang perkawinan menjadi istilah yang netral gender. Undang-undang ini juga akan memberikan hak warisan dan adopsi kepada pasangan LGBTQ yang setara dengan pernikahan heteroseksual. 

Meskipun Thailand memiliki reputasi yang baik di kalangan komunitas LGBTQ internasional, para aktivis telah berjuang selama beberapa dekade melawan sikap dan nilai-nilai konservatif. 

Ilustrasi kelompok LGBT

Photo :
  • VIVA/spectrum.com

Mahkamah Konstitusi pada tahun 2020 memutuskan bahwa undang-undang perkawinan saat ini, yang hanya mengakui pasangan heteroseksual, adalah konstitusional. Namun mereka juga merekomendasikan undang-undang diperluas untuk menjamin hak-hak kelompok minoritas. 

Pada bulan Desember, parlemen menyetujui pembacaan pertama dari empat rancangan undang-undang yang berbeda mengenai pernikahan sesama jenis dan menugaskan sebuah komite untuk menggabungkannya ke dalam satu rancangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya