Turki Serukan Tekanan Besar ke Israel Untuk Mematuhi Tuntutan Gencatan Senjata PBB
- theguardian.com
VIVA – Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, pada Rabu 27 Maret 2024 mengatakan bahwa perlunya meningkatkan tekanan terhadap Israel agar mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera di Gaza, dilansir dari Anadolu Ajansi pada Kamis, 28 Maret 2024.
“Harus ada peningkatan tekanan terhadap Israel, anak Barat yang korup dan melanggar hukum, untuk mematuhi keputusan ini,” kata Erdogan pada kampanye di Suriah timur.
“Israel belum mampu mematahkan semangat perlawanan saudara-saudara kita di Gaza selama 173 hari, meskipun ada barbarisme dan dukungan militer yang diterimanya dari negara-negara Barat,” kata Erdogan seraya menambahkan bahwa Palestina memberikan pelajaran kepada dunia dalam kemanusiaan, martabat dan keberanian mereka melalui perlawanan heroik mereka.
“Kami tidak akan pernah ragu untuk membantu orang-orang yang tertindas dan menjadi korban di mana pun di dunia,” tambahnya.
Berbicara di provinsi Batman, ia juga berjanji bahwa Türkiye akan melakukan bagiannya untuk memastikan bahwa keputusan Dewan Keamanan dihormati.
“Sebagai warga Turki, kami akan melakukan bagian kami untuk memastikan bahwa keputusan yang kami sambut baik ini dihormati,” katanya.
“Ankara akan melakukan segala kemungkinan untuk perdamaian dan ketenangan di Gaza sesegera mungkin,” tambah Presiden Turki.
Dewan Keamanan PBB pada hari Senin 25 Maret 2024 mengadopsi resolusi yang menuntut gencatan senjata segera di Gaza selama bulan suci Ramadhan. Meski Hamas menyambut baik keputusan ini, Israel menolak permintaan gencatan senjata dan berjanji akan terus menyerang wilayah Palestina.
Israel telah melancarkan serangan militer mematikan ke Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober yang menewaskan sekitar 1.200 warga Israel.
Sejak saat itu, lebih dari 32.200 warga Palestina tewas dan lebih dari 74.500 orang terluka di tengah kehancuran yang meluas dan kekurangan kebutuhan dasar.
Serangan Israel telah menyebabkan 85% penduduk Gaza mengungsi di tengah kekurangan makanan, air dan obat-obatan, sementara 60% infrastruktur di wilayah tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.
Israel dituduh melakukan genosida oleh Mahkamah Internasional (ICJ), yang pada bulan Januari mengeluarkan keputusan sementara yang memerintahkan Tel Aviv untuk mengakhiri genosida dan mengambil langkah-langkah untuk mengamankan bantuan bantuan kemanusiaan yang diberikan kepada warga sipil di Gaza.