Tok! Parlemen Thailand Sahkan RUU Pernikahan Sesama Jenis

Ilustrasi LGBT
Sumber :
  • Pixabay

BangkokParlemen Thailand memutuskan untuk melegalkan pernikahan sesama jenis, pada Rabu, 27 Maret 2024. Keputusan ini membawa Bangkok selangkah lebih dekat untuk menjadi wilayah ketiga di Asia yang menjamin persamaan hak perkawinan.

Majelis rendah parlemen meloloskan RUU tersebut setelah pembacaan ketiga dan terakhir, dengan 400 perwakilan memberikan suara mendukung. Sementara itu, hanya 10 anggota yang menentang RUU tersebut.

Ilustrasi kelompok LGBT

Photo :
  • VIVA/spectrum.com

RUU itu masih memerlukan persetujuan dari Senat dan dukungan dari raja sebelum kesetaraan pernikahan bisa menjadi kenyataan di Thailand, sebuah proses yang mungkin masih memakan waktu berbulan-bulan.

Jika disahkan menjadi undang-undang, Thailand akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang secara hukum mengakui pernikahan sesama jenis.

Hal ini juga akan menjadikan negara ini sebagai negara ketiga di Asia yang mengizinkan kesetaraan pernikahan, setelah Taiwan melegalkan pernikahan sesama jenis pada tahun 2019 dan Nepal pada tahun 2023.

“Kami sekarang sedang menulis sejarah baru Thailand yang akan mengubah masyarakat Thailand selamanya,” kata Plaifah Kyoka Shodladd, anggota komite amandemen kepada parlemen.

“Situasi sosial telah berubah, dan inilah saatnya hukum menyesuaikan diri dengan situasi saat ini," sambungnya, dikutip dari CNN Internasional, Rabu, 27 Maret 2024.

RUU kesetaraan perkawinan yang disahkan di majelis rendah pada hari Rabu didukung oleh semua partai besar dan menandai langkah signifikan dalam memperkuat reputasi negara tersebut, sebagai salah satu negara yang paling ramah di kawasan terhadap kaum gay, lesbian, dan transgender.

Namun kenyataannya, menurut beberapa anggota komunitas LGBTQ, berbeda. Mereka mengatakan undang-undang melarang diskriminasi, namun mereka masih sering menghadapi prasangka dan bahkan kekerasan dalam masyarakat konservatif Thailand.

Upaya-upaya sebelumnya untuk melegalkan kesetaraan pernikahan selama satu dekade terakhir telah terhenti.

Pada tahun 2020, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa undang-undang Thailand saat ini, yang menetapkan perkawinan antara laki-laki dan perempuan, adalah konstitusional.

Beberapa partai politik besar yang ikut serta dalam pemilu tahun lalu berjanji untuk mendorong kesetaraan pernikahan sebagai bagian dari kampanye mereka, termasuk Partai Move Forward yang progresif, yang memenangkan kursi terbanyak.

Namun, partai tersebut, yang memiliki banyak pengikut muda, tidak mampu membentuk pemerintahan ketika mantan saingannya bergabung untuk mencegah partai tersebut berkuasa.

Ilustrasi LGBT

Photo :
  • Pixabay
Sebelum Disepakati, Baleg DPR Sebut Ada 299 RUU Masuk Usulan

Masa depan partai tersebut dan pemimpinnya, Pita Limjaroenrat, masih belum jelas karena mereka menghadapi banyak tuntutan.

Meskipun demikian, Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin, dari Partai Pheu Thai, juga berjanji untuk membawa RUU kesetaraan pernikahan ke parlemen.

Baleg DPR Setujui RUU DKJ Dibawa ke Rapat Paripurna

Perdana menteri, yang mencapai kesepakatan dengan faksi yang lebih konservatif untuk membentuk pemerintahan, juga dilaporkan menyuarakan dukungan terhadap upaya Bangkok menjadi tuan rumah World Pride pada tahun 2028.

Daftar Lengkap RUU Usulan DPR untuk Masuk Prolegnas 2025
Seorang WNI bernama Sriwani Sayuti sempat ditahan polisi Thailand (dok. Istimewa)

Cerita Sriwani Sayuti Bisa Balik Indonesia, Sempat Ditahan di Thailand Dituduh Bawa 128 WNI Wisata Ilegal

seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Sriwani Sayuti, akhirnya bisa pulang ke Tanah Air usai ditahan polisi Thailand.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024