MA Amerika Serikat Batasi Peredaran Pil Aborsi

Pil aborsi misoprostol
Sumber :
  • People

WashingtonMahkamah Agung Amerika Serikat (AS), pada hari Selasa, 26 Maret 2024, menyidangkan kasus sensitif mengenai ketersediaan pil aborsi, dan memutuskan untuk membatasi akses terhadap pil aborsi, hal ini akan berdampak pada otoritas ilmiah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (FDA) federal, dengan cara yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Menko Airlangga: Indonesia Siap Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari Amerika Serikat

"Meskipun kasus ini secara khusus berkaitan dengan akses terhadap mifepristone, pil pertama dari dua pil yang digunakan dalam aborsi medis, namun keputusan MA dapat mengancam akses terhadap sejumlah obat lain yang digunakan untuk berbagai kondisi," kata para ahli, dikutip dari The Sundaily, Senin, 25 Maret 2024.

Pasangan muda yang kedua merupakan asisten rumah tangga (ART) di Cipayung, Jakarta Timur mengaborsi kandungan hasil hubungan gelapnya. Bayi yang lahir dalam kondisi hidup kemudian dibuang ke kloset hingga tewas.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Indonesia di Atas AS dan Rusia dalam Hal Ini

Pil mifepristone, yang pertama kali disetujui oleh FDA pada tahun 2000, kini digunakan pada hampir dua pertiga dari seluruh aborsi di Amerika Serikat. Pil ini telah dianggap aman dan legal di banyak negara lain.

Pada tahun 2016, FDA melonggarkan beberapa pembatasan distribusi obat, sehingga memungkinkan obat tersebut diresepkan hingga 10 minggu pertama kehamilan (naik dari tujuh minggu). 

China: Veto AS atas Rancangan Resolusi DK PBB untuk Gaza Tunjukkan Standar Ganda

FDA juga mengizinkan profesional kesehatan termasuk perawat, dan bukan hanya dokter, untuk meresepkan obat tersebut, dan hanya membutuhkan satu konsultasi, turun dari tiga konsultasi sebelumnya.

Kemudian, ketika pandemi COVID-19 melanda, FDA mengizinkan pil tersebut dikirim melalui pos, setelah satu kali kunjungan medis online.

Pasangan muda mudi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) di Cipayung, Jakarta Timur, nekat aborsi kandungan hasil hubungan gelapnya dan kini berhasil tertangkap pihak berwajib.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Namun, setelah sekelompok dokter dan organisasi anti-aborsi mengajukan tuntutan, mereka mengklaim obat tersebut tidak aman dan proses persetujuannya cacat.

Pengadilan banding tahun lalu juga memerintahkan FDA untuk kembali ke standar sebelum tahun 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya