Lima Jemaah Umrah Indonesia Ditangkap Polisi Saudi di Makkah karena Diduga Berjualan Ilegal
- Himpunan Penyelenggara Umrah & Haji
VIVA – Lima orang jemaah umrah dari Indonesia ditangkap pada Selasa 12 Maret 2024 di Makkah sekitar pukul 22.13 WAS oleh penegak hukum Arab Saudi atas tuduhan menjual barang secara ilegal di tanah suci.
Diketahui bahwa empat dari jemaah tersebut berasal dari PT. Bagja Bagea Balarea (BB Tour & Travel), sedangkan satu orang lainnya berasal dari MQ Travel.
Dilansir dari Himpunan Penyelenggara Umrah & Haji pada Sabtu, 23 Maret 2024, menurut keterangan resmi dari BB Tour & Travel, keempat jemaah tersebut adalah bagian dari rombongan umrah BB Tour yang terdiri dari 23 orang. Mereka berangkat dari Bandara Soekarno Hatta (CGK) pada Jumat, 8 Maret, pukul 00.40 WIB dengan penerbangan Saudi Arabia (SV 827) menuju Jeddah (JED).
Rombongan akan melakukan umrah selama delapan hari dengan rencana kepulangan pada hari Jumat tanggal 15 Maret pukul 19.15 WAS dengan maskapai Saudia (SV 816).
"Namun pada tanggal 12 Maret pukul 22.13 WAS ada 4 orang jamaah bbtour yang di tangkap Askar/Polisi sesaat setelah belanja buat oleh-oleh (Pakaian, Sorban, dll) dengan sangkaan "berjualan pakaian" dan infonya 1 orang jamaah MQ Travel secara bersamaan," demikian seperti dikutip dari keterangan BB Tour yang diterima Himpunan Penyelenggara Umrah & Haji pada Rabu 20 Maret 2024.
Pihak BB Tour mengatakan mereka sangat terkejut dan terheran-heran dengan penangkapan sepihak keempat jemaahnya oleh polisi Arab Saudi.
Mereka kemudian diputuskan bersalah atas tuduhan penjualan secara iligal oleh Mahkamah Arab Saudi. Barang oleh-oleh yang dibeli jemaah untuk dibawa ke Indonesia adalah barang bukti yang dihadirkan.
Setelah diputuskan bersalah, lima anggota kelompok itu akhirnya dikenai sanksi Tarhil, yang berarti deportasi. Dalam hal ini, BB Tour langsung bekerja sama dengan pihak Muasasah Mazaya dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Arab Saudi untuk melanjutkan penyelidikan dan menemukan solusi.
"Kami berharap mereka bisa keluar dari Saudi Arabia dengan normal, karena kalau melalui Tarhil berkonsekuensi terhadap tidak diterimanya mereka masuk kembali ke Saudi selama 10 tahun kedepan," demikian penuturan dari BB Tour.