Buat RUU, DPR AS Minta TikTok Lepaskan Aset Perusahaan di Washington Demi Keamanan Data Warganya

Ilustrasi TikTok.
Sumber :
  • Pixabay

Washington – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS), pada Rabu, 13 Maret 2024, meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan memberi pemilik Tiongkok, ByteDance, waktu enam bulan untuk melepaskan sebagian aset perusahaan TikTok, yang populer, yang digunakan oleh sekitar 150 juta orang Amerika. Jika tidak, TikTok akan menghadapi larangan di negara itu.

Baleg DPR Setujui RUU DKJ Dibawa ke Rapat Paripurna

Melansir dari ANews, Kamis, 14 Maret 2024, hasil pemungutan suara 352-65 menghasilkan 15 anggota Partai Republik dan 50 anggota Demokrat memberikan suara sebagai oposisi.

Sementara itu, masih tidak jelas bagaimana RUU ini akan berkembang di Senat.

Daftar Lengkap RUU Usulan DPR untuk Masuk Prolegnas 2025

Ilustrasi TikTok.

Photo :
  • Istimewa.

Presiden AS Joe Biden mengatakan pekan lalu bahwa dia akan menandatangani RUU tersebut jika RUU tersebut disahkan.

Calon Pimpinan KPK Setyo Budiyanto Dicecar DPR soal Strateginya Hadapi Intervensi Penguasa

Penasihat Keamanan Nasional Jake Sullivan mengatakan pada hari Selasa, 12 Maret 2024, bahwa tujuan akhir dari RUU tersebut adalah pertanyaan tentang kepemilikan, bukan pelarangan TikTok.

“Apakah kita ingin TikTok, sebagai sebuah platform, dimiliki oleh perusahaan Amerika atau dimiliki oleh Tiongkok? Apakah kita ingin data dari TikTok, data anak-anak, data orang dewasa, tetap ada di Amerika? atau pergi ke Cina?," kata Jake Sullivan.

TikTok Logo

Photo :
  • VIVA.co.id/Arianti Widya

Sebagai informasi, TikTok merupakan aplikasi video pendek yang berada di ponsel. Dalam situs resminya, kantor pusat aplikasi tersebut berada di Los Angeles dan Singapura. 

Selain itu, kantor TikTok juga berada di New York, London, Dublin, Paris, Berlin, Dubai, Jakarta, Seoul hingga Tokyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya