Mahkamah Agung AS Putuskan Donald Trump Tak Boleh Dilarang Ikut Pemilu

Presiden Amerika Serikat ke-45, Donald Trump
Sumber :
  • newsweek.com

VIVA – Mahkamah Agung AS pada hari Senin 4 Maret 2024 memutuskan bahwa Donald Trump masih memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilu dan negara bagian lainnya tidak diperbolehkan untuk menolak partisipasinya. 

Israel Kelabakan Lawan Houthi, AS Murka Bantu Gempur Ibu Kota Yaman

Dilansir dari Anadolu Ajansi pada Rabu, 6 Maret 2024, Mahkamah Agung AS dengan suara bulatnya membatalkan keputusan Mahkamah Agung Colorado yang melarang nama Trump muncul dalam pemungutan suara utama Partai Republik di negara bagian tersebut. 

Donald Trump rilis sneaker

Photo :
  • The Independent
Tren Positif Pasar Kripto Diharapkan Berlanjut di 2025

Keputusan pengadilan negara bagian didasarkan pada bagian ketiga Amandemen ke-14 Konstitusi Amerika Serikat, yang melarang kandidat politik terlibat dalam pemberontakan. 

Pengadilan Colorado memeriksa tindakan Donald Trump di balik serangan terhadap Capitol di Washington D.C.C. Ketika Kongres Amerika Serikat bersidang pada 6 Januari 2021, pengangkatannya batal.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

Namun Mahkamah Agung Amerika Serikat menyimpulkan bahwa negara bagian tidak diperbolehkan menerapkan ketentuan ini kepada kandidat politik nasional, khususnya kandidat presiden. 

Pengadilan memutuskan bahwa negara bagian hanya mempunyai hak untuk melarang kandidat politik berpartisipasi dalam pemilihan umum negara bagian mereka.

"Oleh karena itu, tanggung jawab untuk menerapkan Pasal Tiga (Amandemen ke-14) kepada pejabat federal dan calon mereka berada di tangan Kongres Amerika Serikat dan bukan di tangan Negara Bagia,”tegas Mahkamah Agung.

Dengan keputusan Mahkamah Agung, negara bagian AS tidak dapat lagi melarang Donald Trump berpartisipasi dalam pemilu berdasarkan ketentuan ini. 

Sementara itu, Trump, yang difavoritkan untuk memenangkan nominasi presiden dari Partai Republik, mengatakan di akun Truth Social-nya bahwa keputusan tersebut merupakan kemenangan besar bagi Amerika Serikat.

VIVA Militer: Presiden Amerika Serikat ke-45, Donald Trump

Photo :
  • newsweek.com

Colorado adalah satu dari tiga negara bagian yang sebelumnya melarang Trump mencalonkan diri dalam pemilihan pendahuluan regional, meski namanya masih muncul di surat suara. 

Dua negara bagian lain juga melarang Trump berpartisipasi dalam pemilu, Maine dan Illinois.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya