Prancis Jadi Negara Pertama yang Sahkan Hak Aborsi
- Euronews
VIVA – Hak aborsi resmi telah masuk ke dalam konstitusi Prancis, Senin, 4 Maret 2024. Dengan demikian, Paris menjadi negara pertama di dunia yang mencantumkan hak aborsi ke dalam konstitusinya.
Kongres kedua, majelis parlemen yang diadakan dalam pertemuan khusus di Istana Versailles. Parlemen Prancis memberikan 780 suara dan 72 anggota menentang hal tersebut. Artinya, telah memenuhi tiga perlima mayoritas yang diperuntukan untuk mengamademen Konstitusi Prancis.
Melansir Daily Sabah, Selasa, 5 Maret 2024, amademen tersebut menyatakan bahwa ada kebebasan yang terjamin untuk melakukan aborsi di Prancis. Sebagian kelompok anggota parlemen menyerukan dengan penggunaan hahasa yang tegas secara eksplisit dengan menyebutkan aborsi sebagai hak.
Macron mengatakan langkah tersebut sebagai kebanggaan Prancis yang mengirimkan pesan universal. Pemerintahannya akan mengadakan upacara resmi untuk merayakan pengesahan amademen tersebut pada Jumat, 8 Maret 2024 bertepatan dengan Hari Perempuan Internasional. Setelah pemungutan suara itu disahkan, menara Eiffel menyala dengan slogan ‘tubuhku pilihanku’
Anggota parlemen memuji hal tersebut sebagai langkah yang akan tercatat dalam sejarah, dengan memberikan dukungan terhadap hak-hak reproduksi. Aborsi ini berada dalam ancaman AS, serta dibeberapa negara Eropa, Hungaria, dimana tedapat partai-partai sayap kanan unjuk kekuatan.
“Anggota parlemen memiliki hutang moral kepada semua perempuan yang menderita di masa lalu, yang melakukan aborsi secara illegal. Kami mengirimkan pesan kepada seluruh Wanita bahwa tubuh anda adalah milik anda,” ucap perdana menteri Gabriel Attal.
Macron tahun lalu berjanji untuk memasukkan aborsi yang sah di Prancis sejak tahun 1975 ke dalam konstitusi setelah Mahkamah Agung AS pada tahun 2022 membatalkan hak atas prosedur aborsi yang telah berusia setengah abad, sehingga memungkinkan masing-masing negara bagian AS untuk melarang atau membatasinya.
Pada bulan Januari, majelis parlemen Perancis, Majelis Nasional, dengan suara bulat menyetujui menjadikan aborsi sebagai kebebasan yang terjamin dalam konstitusi.
Survei yang dilakukan pada bulan November 2022 oleh kelompok jejak pendapat Prancis IFOP menemukan bahwa 86 persen masyarakat Prancis mendukung pencantuman undang-undang tersebut dalam konstitusi guna perlindungan ekstra pada hak aborsi.
Politisi sayap kiri dan tengah menyambut baik perubahan tersebut, sementara senator sayap kanan mengatakan secara pribadi bahwa mereka merasa berada di bawah tekanan untuk memberikan lampu hijau.