Arab Saudi Beri Izin 1.860 Bangunan Dipakai Penginapan Jemaah Haji 2024

Hotel Zamzam Tower di Mekah, Arab Saudi
Sumber :
  • Ist

Riyadh – Sebuah komite Saudi yang bertanggung jawab atas perumahan jamaah Muslim selama musim haji tahunan di kota suci Mekah, telah memberi izin pada 1.860 bangunan berlisensi. Bangunan itu akan menampung sekitar 1,2 juta jamaah haji pada musim haji.

Wakil Gubernur Mekkah Pangeran Saud bin Meshal baru-baru ini memperpanjang batas waktu penerimaan permohonan dari pemilik bangunan tersebut untuk perizinan hingga akhir Syawal, bulan ke-10 dalam bulan lunar Islam yang bertepatan dengan tanggal 8 Mei 2024.

Melansir dari Gulf News, Jumat, 1 Maret 2024, jumlah bangunan untuk jamaah haji di Mekah, yang dikenal sebagai Ibukota Suci, diperkirakan akan melebihi 5.000 bangunan.

Hotel jemaah haji di Mekah

Photo :
  • Istimewa

Hampir 2 juta jamaah haji dari seluruh dunia menunaikan ibadah haji di dan sekitar Mekah tahun lalu. Hal ini menandai kembalinya jumlah mereka ke tingkat sebelum pandemi.

Arab Saudi baru-baru ini juga mengungkapkan peraturan untuk musim haji mendatang yang dijadwalkan pada Juni dan menekankan persiapan awal.

"Berdasarkan aturan ini, tidak ada lagi tempat khusus yang diberikan untuk negara-negara di tempat suci Saudi pada musim ziarah baru," kata Menteri Haji Saudi Tawfiq Al Rabiah.

Dia menjelaskan bahwa tempat untuk negara yang berbeda akan ditentukan tergantung pada penyelesaian kontrak.

Ini Rencana Ustaz Dennis Lim untuk Berangkatkan Haji Penjual Es Viral, Sunhaji

Jemaah umrah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi dengan protokol kesehatan

Photo :
  • Haramain

Penerbitan visa haji pun akan dimulai pada 1 Maret dan berakhir pada tanggal 20 Syawal, bertepatan dengan tanggal 29 April.

Menag Nasaruddin Umar Laporan ke Prabowo Soal Masalah Haji hingga Pesantren

Kedatangan jamaah haji akan dimulai pada tanggal 1 Dzul Qaidah, bulan Islam ke-11, bertepatan dengan tanggal 9 Mei.

Mekanisme baru ini bertujuan untuk memfasilitasi persiapan haji, sebuah kewajiban Islam yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup oleh umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial.

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPR Duta Niaga
Ilustrasi Bank

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Arfak Indonesia

Menjelang akhir tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024