Sederet Aturan Arab Saudi Selama Ramadhan: Imam Masjid Dilarang Perpanjang Waktu Tarawih
- Al Arabiya
Riyadh – Arab Saudi membuat aturan baru selama bulan Ramadhan, bahwa pihak berwenang akan melarang para imam masjid di negara itu untuk mengumpulkan sumbangan untuk mendanai penyajian buka puasa atau makanan cepat saji bagi jamaah selama bulan Ramadhan mendatang.
Larangan tersebut merupakan bagian dari pengaturan terkait Ramadhan yang diperkenalkan oleh Kementerian Urusan Islam dan Ajaran yang bertanggung jawab atas masjid-masjid di Arab Saudi.
Kementerian menekankan bahwa jamuan buka puasa yang disajikan saat matahari terbenam di bulan Ramadhan tidak boleh dilakukan di dalam masjid untuk menjaga kebersihannya, dan sebaliknya diadakan di tempat yang telah ditentukan di halaman.
Larangan Merekam Salat
Aturan lain yang terkait dengan bulan Ramadan termasuk larangan penggunaan kamera yang dipasang di dalam masjid untuk merekam imam yang memimpin salat atau jamaah agar tidak mengganggu perhatian mereka.
Melansir dari Gulf News, Jumat, 1 Maret 2024, mengirimkan dan menyiarkan doa melalui media yang berbeda juga dilarang.
Aturan lain yang diumumkan oleh kementerian termasuk perlunya muadzin yang mengumandangkan adzan, untuk mematuhi waktu salat yang ditetapkan dalam kalender Saudi Ummu Al Qura dan jeda antara adzan dan dimulainya adzan.
Dilarang Memperpanjang Salat Tarawih
Selain itu, pelaksanaan salat sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, kecuali sehubungan dengan salat magrib dan subuh, dengan jeda selama Ramadhan harus 10 menit untuk memudahkan jamaah.
Selain itu, para imam diimbau untuk menghindari perpanjangan waktu Tarawih, salat malam sunnah yang dilakukan di bulan Ramadhan, dan menyampaikan khotbah yang bermanfaat bagi jamaah terutama yang menyoroti aturan puasa dan keutamaan bulan suci Ramadan.
Sebagai informasi, umat Muslim menahan makan dan minum setiap hari dari fajar hingga matahari terbenam selama Ramadhan yang diperkirakan akan dimulai pada 11 Maret tahun ini.