MUI Kecam Serangan Israel ke Warga Palestina saat Tunggu Bantuan: Israel Adalah Teroris Dunia
- AP Photo/Majdi Mohammed.
Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim mengecam tindakan tentara Israel yang melepas tembakan ke kerumunan masyarakat Palestina saat menunggu bantuan di wilayah Dowar al-Nabulsi, Selatan Kota Gaza pada Kamis, 29 Februari 2024.
Akibat serangan keji tersebut, Kementerian Kesehatan setempat melaporkan jumlah korban tewas mencapai 112 orang dan kemungkinan akan terus bertambah.
"Dengan perasaan sedih yang sangat mendalam, umat Islam khususnya panjatkan doa inna lillahi wa inna ilaihi rajiun, Allahummagh firlahum warhamhum wa afihim wa’fu anhum,” ucap Hakim dalam keterangan resminya, Jumat 1 Maret 2024.
“Ini peristiwa yang terlalu memilukan membantai orang-orang yang sedang membutuhkan pertolongan, bukan orang-orang yang bersenjata. Benar-benar perbuatan di luar batas peri kemanusiaan,” sambungnya.
Menurut Hakim, Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu telah benar-benar menjalankan ucapannya dengan tidak mendengar siapapun bahkan Mahkama Internasional sekalipun untuk terus melakukan pembunuhan besar-besaran hingga menghancurkan Palestina.
"Tidak ada satupun yang bisa menutupi kebusukan dan kejahatan besar Israel. Dalih menghabisi Hamas karena Hamas adalah teroris adalah omong kosong karena pada kenyataannya Israel adalah teroris terbesar di dunia dan benar-benar bermaksud menghancurkan Palestina," kata dia.
MUI sangat menyesalkan negara-negara besar masih menutup mata, telinga, akal sehat dan nurani terkait pembantaian ini.
"Ini tantangan khususnya bagi Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mampu menghadapi kekuatan-kekuatan yang akan melemahkan rekomendasi penting terkait dengan okupasi dan genosida Israel,” paparnya.
“52 negara yang menyampaikan pidatonya di ICJ termasuk pidato Menlu RI yang sangat tajam menjadi momentum yang sangat penting dalam Sejarah hukum internasional. Sesi hearing ICJ telah membuka kesadaran bahwa hukum internasional memang harus benar-benar ditegakkan," sambungnya lagi.
Menurut Hakim, ini merupakan momentum yang pas untuk ICJ menunjukkan kredibilitasnya dengan memberi catatan bahwa okupasi Israel tidak sah dan mereka telah benar-benar melakukan genosida.
Untuk itu, MUI mendesak agar Israel segera dihukum atau diberi sanksi internasional, serta mendesak untuk dikembalikan seluruh hak bangsa Palestina yang selama ini direbut paksa oleh Zionis.
Bukan cuma itu, MUI juga menyeru kepada umat Muslim dan agama lain untuk terus menerus memberikan dukungan serta bantuan kepada Palestina dengan berbagai cara yang bermartabat.
Aksi yang lebih konkrit masyarakat internasional dan negara-negara pendukung kemanusiaan penting dilakukan agar Israel terus tertekan secara ekonomi, politik, diplomatik dan bahkan militer.
"Aliansi masyarakat sipil lintas agama, kelompok, organisasi di setiap negara harus diperkuat dan melakukan aksi-aksi moral dan damai mereka agar pemerintah setempat segera melakukan Langkah kongkrit untuk membela Palestina dan dorong sanksi internasional bagi Israel," pungkasnya.