Thailand Kembali Larang Penggunaan Ganja untuk Rekreasi

Ilustrasi ganja
Sumber :
  • Pixabay

Thailand – Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang membebaskan penggunaan obat-obatan pada tahun 2018. Kemudian pada tahun 2022 Thailand memberikan izin penggunaan ganja untuk rekrasional.

Namun, tahun ini Thailand akan melarang penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi pada akhir tahun. Tetapi, kementerian kesehatan Thailand, masih tetap mengizinkan penggunaanya untuk tujuan medis.

Melansir laman CNA, Jumat 1 Maret 2024, para kritikus menyebut bahwa aturan tersebut terlalu terburu-buru dan diadopsi dalam waktu seminggu setelah dekriminalisasi. Pemerintah telah merancang undang-undang baru untuk mengatur penggunaan ganja yang diharapkan mulai berlaku pada akhir tahun ini.

Toko Ganja di Thailand.

Photo :
  • AsiaOne.

Menurut Kemenkes, Cholnan Srikaew, rancangan undang-undang tersebut, akan di ajukan ke kabinet untuk disetujui pada bulan depan, sebelum di bawa ke parlemen untuk disahkan sebelum akhir tahun ini.

Cholnan, mengatakan penyalahgunaan ganja akan berdampak buruk pada anak-anak di Thailand. Jika dilegalkan, dalam jangka panjang hal ini bisa merambat pada obat-obatan lain.

Pemerintah setempat, gagal mendorong undang-undang melalui parlemen sebelum pemilihan umum bulan Mei lalu. Hal ini berdampak Thailand tidak mempunyai payung hukum untuk mengatur kegunaannya.

Polisi Minta Korban Lapor ke Posko Dokter Kecantikan Abal-Abal 'Ria Beauty'

Toko ganja yang beroperasi secara resmi terdapat 20.000. Namun, toko ganja yang beroperasi secara ilegal tidak akan diizinkan untuk terus beroperasi, sementara ganja yang ditanam di dalam negeri juga tidak akan diperbolehkan. Dalam UU baru, tanaman ganja akan diawasi dan di dukung untuk industri medis dan kesehatan. Namun, budidaya tersebut harus memerlukan izin.

Rancangan undang-undang tersebut menetapkan denda hingga 60.000 baht (Rp 26 juta) untuk penggunaan rekreasi, sementara mereka yang menjual ganja untuk penggunaan partisipasi dalam iklan atau pemasaran tunas, resin, ekstrak atau alat pengasapan menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun atau denda hingga 100.000 baht (Rp 43 juta)

Bea Cukai Palangkaraya Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Ratusan Juta

UU ini juga memperberat hukuman bagi budidaya ganja tanpa izin, dengan hukuman penjara berkisar antara satu hingga tiga tahun dan denda mulai dari 20.000 baht (Rp 8,7 juta) hingga 300.000 baht (Rp 131 juta).Serta Impor, ekspor, budidaya dan penggunaan komersial ganja juga memerlukan izin.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding

Menteri P2MI: 90 Persen PMI Berangkat ke Luar Negeri secara Ilegal

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengatakan bahwa 90 persen Pekerja Migran Indonesia (PMI) berangkat secara ilegal atau unprocedural.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024