Ini Alasan Pangeran Mohammed Bin Salmam Larang Buka Puasa di Dalam Masjid Arab Saudi

Putera Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman
Sumber :
  • Middle East Eye

Arab Saudi – Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman al Saud, mengeluarkan perintah yang melarang buka puasa di masjid-masjid di Arab Saudi menjelang Ramadhan, yang untuk sementara dijadwalkan akan dimulai pada 11 Maret dan berakhir pada 9 April tahun ini. 

Menag Nasaruddin Umar: Seribu Hektar di PIK Tak Ada Suara Azan

Kementerian Urusan Islam Arab Saudi telah mengeluarkan serangkaian instruksi yang harus diikuti oleh pegawai masjid selama bulan Ramadhan dalam perintah tertanggal 20 Februari 2024. 

Kementerian juga mengeluarkan perintah yang melarang imam dan muazin mengumpulkan sumbangan keuangan untuk menyelenggarakan acara atau pesta buka puasa, melansir Mint, Jumat, 1 Maret 2024. 

Bantah Isu Usir Jemaah saat Gibran Salat Jumat di Semarang, Begini Penjelasan Paspampres

Kementerian Urusan Islam Arab Saudi juga memberlakukan larangan menyelenggarakan pesta buka puasa di dalam masjid, karena alasan mengenai kebersihan. 

Menag Ungkap Masjid Negara di IKN Bakal Punya Imam Besar Seperti Istiqlal

Dalam postingan di X (sebelumnya Twitter), keterangan pada pemberitahuan tersebut berbunyi, “#Kementerian_Urusan_Islam, Dakwah dan Bimbingan mengeluarkan sejumlah instruksi terkait masjid selama bulan berkah #Ramadhan 1445 H.” 

Pemberitahuan Kementerian menyatakan, “Proyek (acara) buka puasa tidak boleh diadakan di dalam masjid karena alasan kebersihan, jadi tempat yang sesuai harus disiapkan di halaman masjid tanpa menggunakan ruangan sementara, tenda, atau sejenisnya, dan buka puasa harus dilakukan di bawah tanggung jawab imam dan muazin, dengan kewajiban orang yang berbuka segera membersihkan tempat itu setelah selesai makan.”

Jemaah umrah yang buka puasa dan sahur di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.

Photo :
  • ANTARA

Perintah tersebut juga menyatakan, "Para imam dan muazin Masjid di berbagai wilayah Kerajaan untuk tidak mengumpulkan sumbangan keuangan untuk proyek buka puasa bagi orang yang berpuasa dan lainnya."

Pemberitahuan tersebut, yang mengangkat permasalahan mengenai kebersihan yang terganggu ketika pesta buka puasa diadakan di dalam masjid, mengarahkan imam dan muazin untuk menyelenggarakan dan mengawasi penyelenggaraan acara-acara buka puasa di halaman masjid dan membebankan tanggung jawab kepada mereka untuk kebersihan segera setelah acara berbuka selesai. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya